Wanita Berinisial RS Perjuangkan Hak Anak untuk Mendapatkan Pengakuan Ayah Kandung -->

Wanita Berinisial RS Perjuangkan Hak Anak untuk Mendapatkan Pengakuan Ayah Kandung

Fokus Kabar
Thursday, October 17, 2024, October 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T02:58:10Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar (Cirebon) - Seorang wanita berinisial RS (30) tengah berjuang keras untuk memperjuangkan hak anaknya agar mendapatkan pengakuan dari sang ayah kandung. RS mengungkapkan bahwa selama ini ia harus menghadapi berbagai kesulitan karena anaknya belum mendapatkan status hukum yang jelas terkait ayah biologisnya.


Aksi sepihak dengan cara mengintimidasi  hingga hak anak hilang menimpa seorang anak di Kota Cirebon, AL (4). Penyebabnya karena S yang disebut ayah biologisnya sama sekali sejak lahir tidak mau mengakui kehadirannya.

Melalui kuasa hukumnya dari Pram Lawfirm, Roeslan Amiril Mukminin, RS berharap anaknya mendapatkan hak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Amiril memberikan keterangan kepada media, Kamis (17/10/2024).

Menurut Roeslan, anak berhak mengetahui siapa orang tuanya dan hak ini harus dilindungi.

Dalam kasus yang ditangani, Roeslan menjelaskan bahwa RS dan S memiliki anak dari hubungan mereka, dan pada saat anak tersebut lahir, terjadi kesepakatan yang dibuat secara notaril.

"Kebetulan, masalah yang terjadi antara klien saya, RS, dengan pacarnya pada saat itu ada hubungan dengan S."

"Mereka ini mengakui dengan cara membayar sejumlah uang dalam bentuk kesepakatan untuk biaya lahiran dan segala macam, di mana hal itu merupakan bentuk salah satu pengakuan," ujar Roeslan

Masih Roeslan, menyoroti adanya pasal dalam kesepakatan tersebut yang dianggap memberatkan kliennya.

"Mereka membuat kesepakatan yang menyatakan bahwa tidak boleh menuntut untuk tes DNA. Kesepakatan ini menurut klien kami memberatkan dan bertentangan dengan undang-undang," lanjutnya.

Roeslan yang juga memberikan keterangannya dengan didampingi oleh Dwi Sesko Adriansah menegaskan, bahwa berdasarkan undang-undang, kesepakatan yang bertentangan dengan hukum bisa dibatalkan, baik itu yang dibuat secara notaril maupun secara informal.

"Notaril pun tentu bisa dibatalkan oleh pengadilan. Karena ada kesepakatan tidak boleh untuk tes DNA, itu dianggap oleh kami sebagai kesepakatan yang cacat hukum dan bisa dibatalkan," ucapnya.

Kesepakatan tersebut dibuat pada tahun 2020.

Roeslan menjelaskan, bahwa langkah hukum ini baru dilakukan saat ini karena anak RS sudah ingin memasuki usia sekolah dan memerlukan pengakuan dari ayah kandungnya untuk mencantumkan nama keluarga.

"Jauh-jauh hari kami sudah melakukan berbagai upaya mediasi, seperti mendatangi rumah S untuk bermusyawarah beberapa kali, tapi gagal, bahkan kami diusir."

"Kami juga sudah mengirimkan surat somasi dan melalui KPAID, tapi tetap tidak ada tanggapan," jelas dia.

Ia menambahkan, kliennya merasa terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut karena seluruh isinya dianggap memberatkan.

Selain itu, kesepakatan tersebut juga melarang RS untuk menghubungi S.

"Kita tidak menuntut materi, hanya ingin hak anak untuk mengetahui orang tuanya diakui. Masalah perkawinan antara S dan RS tidak perlu jadi penghalang."

"Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), anak yang lahir dari hubungan yang tidak dilakukan secara legal tetap harus diakui dan jangan ditutupi dalam bentuk kesepakatan apapun," katanya.

Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran penting terkait perlindungan hak-hak anak, terutama dalam mendapatkan pengakuan dari orang tua mereka.

"Kami akan terus memperjuangkan agar anak ini diakui oleh bapaknya, sesuai dengan hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum," ujarnya. (herwin)
Komentar

Tampilkan

Terkini