masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Cirebon) - Rasa haru dan bahagia terlihat jelas di wajah Sikun dan Yati pasangan suami istri yang mempunyai tanah di wilayah Gebang Kabupaten Cirebon yang di laporkan ke Polisi oleh CL perwakilan dari sebuah perusahaan karena Audiensi berhasil dimenangkan di DPRD Kabupaten Cirebon dengan beberapa bukti kuat Selasa 18 Februari 2025.
Sebagai pihak yang merasa di rugikan dengan Surat Perjanjian yang di nilai memberatkan pasangan suami istri ini membuat Sikun sangat kesulitan untuk menjual tanahnya kepada pihak lain, sementara perjanjian antara Sikun dan CL dalam waktu yang di tentukan telah habis, tetapi pihak Desa setempat tetap menganggap tanah itu adalah tanah sengketa karena masih terkait perjanjian antara pihak Sikun dan CL.
Arif Rahman Kuasa Hukum Sikun dan Yati berharap dengan adanya hasil dari Audensi ini agar Sikun di bebaskan dari tuntutan Pidana dan Perdata,serta meminta kepada CL untuk memberikan kebebasan kepada Sikun supaya mudah menjual tanahnya kepada pihak lain terkait waktu perjanjian yang sudah habis , selain itu meminta kepada pihak desa agar segera menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa. ( Prayoga )