masukkan script iklan disini
Rokan Hulu
FOKUSKABAR. COM
Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil tangkap pelaku pencurian besi terali perumahan pemda nomor A15, milik aset BPKAD Kabupaten Rokan Hulu. Terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk,S.I.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyatakan telah di amankan 2 (Dua) orang dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan inisial R, 20 tahun dan inisial I, 26 tahun dan ke-dua tersangka merupakan warga Desa Pematang Berangan.
Ke-2 pelaku, sebelumnya juga sudah pernah melakukan pencurian disertai dengan pemberatan dan saat ini ke-2 tersangka kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di jeruji besi,
"Penangkapan tersebut tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dan polri dalam rangka mewujudkan situasi khamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polres Rokan Hulu" Terang Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Trk,S.I.K.
Disampaikannya, bahwa penangkapan bermula dari adanya warga yang melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang membawa besi terali dengan menggunakan SPM R2 keluar dari perumahan pemda pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
Masyarakat sebagai saksi tersebut, mencari tahu terali yang telah dicuri oleh pelaku tersebut dengan menghubungi RT dan RW. Ternyata, setelah dilakukan penelusuran didapati bahwa terali yang hilang dan sudah di bongkar tersebut berasal dari perumahan pemda nomor A15 aset BPKAD Kabupaten Rokan Hulu.
Merasa dirugikan, seorang inisial A melaporkan kejadian tersebut ke Makopolres Rohul. Selanjutnya, Tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di Komplek Perumahan Pemda, Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui pelaku berinisial RN alias R dan inisial I. Selanjutnya Tim Resmob polres rohul melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah diamankan, Tim kemudian melakukan interogasi terhadap ke-dua tersangka dan tersangka inisial R dan Inisial I mengakui bahwa mereka telah mencuri besi terali dari perumahan Pemda pada hari Minggu 11 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wib.
Dengan demikian, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
Saat ini tersangka, dan barang bukti hasil kejahatan pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hulu,
Ke-2 tersangka diamankan di Polres Rohul untuk diProses secara hukum yang berlaku. *(Humas Polres Rohul)*
Editor : Wagiran