masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Majalengka) - Kapolsek Cikijing Polres Majalengka Polda Jabar AKP Asep Rusmawan, S.H. melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan jam malam bagi para pelajar di SMAN 1 Cikijing, Selasa (10/06/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut menetapkan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari, dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku untuk siswa tingkat SD hingga SMA, dengan tujuan utama untuk mengurangi risiko pelajar terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran, Genk Motor, pergaulan bebas, maupun penyalahgunaan narkoba.
"Polsek Cikijing akan meningkatkan Patroli malam terkait antisipasi adanya anak sekolah yang nongkrong pada jam malam serta akan diberikan teguran dan sanksi bilamana mendapati anak sekolah yang masih nongkrong dimalam hari." kata Kapolsek.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. "Kami mendukung penuh penerapan jam malam sebagai langkah preventif dalam mencegah keterlibatan peserta didik dalam aktivitas negatif di malam hari," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya peran serta dalam pengawasan terhadap anak-anak di luar jam belajar.
#PolriHumanis #PolriPresisi #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa #CintaKebhinekaan #spripimpoldajabar #Spripim.polri #Humaspoldajabar
Sumber : Humas Polres Majalengka