Fokus Kabar (Kuningan) - Polisi bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Senin (24/11/2025) malam. Seorang pemuda berinisial MM (20) berhasil diamankan setelah melukai SS (22) Warga desa Cipakem Kecamatan Maleber dengan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut Kasat, insiden bermula ketika pelaku menelepon korban dan berpura-pura meminta pertolongan karena kehabisan bensin.
“Korban saat itu sedang berada di Ciawigebang. Karena niat membantu, korban mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelaku. Namun setibanya di sana, pelaku langsung melakukan serangan menggunakan celurit hingga mengenai punggung kiri korban,” jelas Kasat Reskrim.
Korban mengalami luka sayatan cukup serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan motif pelaku, namun indikasi mengarah kepada persoalan asmara.
“Ada dugaan kuat motifnya terkait masalah hubungan asmara. Namun hal ini masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, korban melakukan pelecehan kepada pacarnya dengan cara mencium pacar pelaku secara paksa. Kemudian, pacar korban menceritakannya kepada pelaku hingga pelaku tersulut emosi,” ujar Kasat
Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri. Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang masih dikuasainya,” tambah Kasat.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ. 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e, 1 potong hoodie hitam, 1 pasang sandal Nikko hitam, 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dan kami terus mendalami keterangan dari saksi-saksi,” tegas IPTU Abdul Azis.
Sumber : Pokja Polres Kuningan





