Fokus Kabar (Majalengka) - Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, Ipda Kusnandi, S.I.P, bersama personel piket lainnya menerima laporan kehilangan dokumen penting berupa akta kelahiran dari pelapor atas nama Juni Rahmawati.(09/12/25)
Laporan tersebut disampaikan langsung di ruang pelayanan SPKT Polres Majalengka. Setelah menerima aduan, Ipda Kusnandi dan anggota melakukan pencatatan sesuai prosedur dan menerbitkan tanda bukti laporan kehilangan yang dapat digunakan pelapor untuk proses pengurusan kembali dokumen tersebut.
Ipda Kusnandi menegaskan bahwa SPKT Polres Majalengka selalu memberikan pelayanan cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, termasuk terkait laporan kehilangan dokumen administrasi.
"Setiap laporan masyarakat akan kami layani sesuai prosedur. Tanda bukti laporan yang diberikan bisa dipergunakan untuk pengurusan dokumen pengganti di instansi terkait," ujarnya.
Pelayanan di SPKT Polres Majalengka berjalan dengan tertib dan lancar. Petugas memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan serta kenyamanan saat melakukan pelaporan.
Sumber : Humas Polres Majalengka



