Perilaku Berbahaya yang Harus Dihindari saat Berkendara di Jalan Tol dan Pantauan Arus Lalu Lintas Nataru ASTRA Infra Toll Road -->

Perilaku Berbahaya yang Harus Dihindari saat Berkendara di Jalan Tol dan Pantauan Arus Lalu Lintas Nataru ASTRA Infra Toll Road

Fokus Kabar
Sunday, December 28, 2025 Last Updated 2025-12-28T15:34:14Z

Fokus Kabar (Jakarta) -
Pada H+2 Hari Raya Natal, secara total, sejumlah 303,344 kendaraan melintasi ruas tol Tangerang–Merak, Cikopo–Palimanan, dan Jombang–Mojokerto pada 27 Desember 2025.

ASTRA Infra Toll Road Tangerang—Merak mencatat sekitar 156 ribu kendaraan melintas, meningkat sekitar 7,7% dari lalu lintas harian normal, dan menurun sekitar 2,7% dari periode Nataru tahun sebelumnya.

Sementara itu, di ASTRA Infra Toll Road Cikopo–Palimanan terpantau sekitar 94 ribu kendaraan melintas, meningkat sekitar 46% dari lalu lintas harian normal, dan meningkat sekitar 13% dari periode Nataru tahun sebelumnya.

Selain itu, di ASTRA Infra Toll Road Jombang—Mojokerto terpantau sekitar 51 ribu kendaraan melintas, meningkat sekitar 50% dari lalu lintas harian normal, dan meningkat sekitar 19% dari periode Nataru tahun sebelumnya.

Meningkatnya jumlah kendaraan di jalan tol saat liburan akhir tahun ini sudah seharusnya diiringi dengan meningkatnya kewaspadaan pengendara akan perilaku berbahaya di jalan tol. Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Driving Consultant Indonesia menyampaikan, “Saat mengemudi pada kondisi liburan dengan tingkat mobilitas yang lebih tinggi, setidaknya terdapat lima perilaku berbahaya yang harus dihindari oleh pengendara.”

1. Beristirahat di bahu jalan tol
Parkir liar atau beristirahat di bahu jalan tol merupakan perilaku yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghambat kelancaran lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Bahu jalan tol seharusnya digunakan hanya untuk keadaan darurat, dan bukan untuk berhenti ataupun beristirahat.

“Bagi pengguna jalan yang ingin beristirahat, disarankan untuk segera mengunjungi rest area terdekat yang telah dilengkapi fasilitas lengkap, mulai dari toilet bersih dan gratis yang juga sudah dilengkapi dengan ruang laktasi, mushola, tempat makan dengan berbagai pilihan menu, serta minimarket. Kantong parkir pun sudah ditambahkan selama periode Nataru untuk memastikan pengguna jalan dapat beristirahat dengan baik dan menjaga kondisi tubuh yang prima.” ujar Rinaldi, Group Chief Technical Officer ASTRA Infra.

Di rest area KM 166 A (arah Cirebon) dan rest area KM 164 B (arah Jakarta) ASTRA Infra Toll Road Cikopo–Palimanan, juga tersedia fasilitas penginapan ekspres bagi pengguna jalan yang ingin beristirahat dengan lebih maksimal. Namun, jika rest area penuh, pengguna jalan disarankan untuk beristirahat di luar area jalan tol dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang berada dekat dengan exit tol. Pengguna jalan


kemudian dapat kembali melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan tarif total tol tambahan, karena ruas tol ASTRA Infra menggunakan sistem pembayaran tertutup.

2. Mengemudi secara agresif
Perilaku mengemudi secara agresif dapat mengakibatkan kesulitan dalam mengendalikan kendaraan, terutama pada situasi darurat. Beberapa perilaku yang termasuk mengemudi secara agresif yaitu berkendara dengan tidak memerhatikan batas kecepatan minimal dan maksimal kendaraan di jalan tol, berkendara dengan penuh emosi, menyalip dari bahu jalan, berkendara zigzag atau terus-menerus memotong kendaraan lain dari arah kiri dan kanan. Terkadang, pengguna jalan mengemudikan kendaraannya secara agresif karena mengejar waktu ketibaan. Padahal, hal ini sangat berbahaya. ASTRA Infra mengimbau pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan.

3. Berkendara mager di lajur kanan alias lane hogger
Lane hogger merupakan sebutan bagi pengendara di jalan tol yang mengemudi dengan kecepatan rendah dan statis di lajur kanan atau lajur khusus untuk mendahului. Perilaku ini sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain yang melaju dengan kecepatan tinggi di lajur kanan, mengingat lajur kanan adalah lajur khusus mendahului. Hal ini berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

4. Tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan lainnya
Ketika pengendara tidak menjaga jarak yang cukup dengan kendaraan di depannya, waktu reaksi pengendara dalam situasi darurat menjadi berkurang dan hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Sony menyarankan untuk menjaga jarak aman setidaknya 60-80 meter (untuk kecepatan 80 km/jam) dengan kendaraan di depan. Agar lebih mudah, pengendara juga dapat menggunakan metode hitungan 3 detik. Caranya mudah, pengendara dapat menemukan patokan yang cukup besar dan tidak bergerak di sepanjang jalan tol (misalnya pohon, tiang lampu, dan lainnya). Ketika kendaraan di depan telah melewati patokan tersebut, kamu dapat menghitung
3 detik dan pastikan kendaraan Anda melewati patokan yang sama pada akhir hitungan. Metode ini membantu memastikan pengendara memiliki jarak yang aman dengan kendaraan di depannya.

5. Memaksakan berkendara saat lelah
Fenomena titik lelah dalam berkendara, yang ditandai dengan menurunnya konsentrasi akibat kelelahan fisik pengemudi, menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas. Titik lelah umumnya terjadi setelah pengendara mengemudi selama empat jam berturut-turut. Jika dibiarkan, kondisi tubuh pengemudi yang lelah dapat menyebabkan microsleep yang sangat berbahaya. Microsleep merupakan kondisi hilangnya kesadaran, fokus, atau perhatian seseorang karena merasa lelah atau mengantuk, umumnya berlangsung sekitar sepersekian hingga 10 detik.

Kondisi kelelahan saat berkendara dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti rutinitas perjalanan yang monoton dan membosankan, pengemudi kurang tidur atau mengalami gangguan tidur. Adapun tanda-tanda pengemudi merasa lelah saat berkendara, antara lain mata terasa berat, mengantuk, dan sering menguap, cara mengemudi terlihat tidak beraturan (mobil mengarah ke kanan dan ke kiri dengan tidak teratur), refleks dalam tubuh tidak bekerja dengan normal, serta sulit menegakkan kepala.

Pada arus liburan Nataru, ASTRA Infra senantiasa mengimbau pengguna jalan untuk merencanakan liburan sebaik mungkin, menghindari puncak arus liburan, serta memerhatikan update terkait rencana pemberlakuan rekayasa lalu lintas di daerah yang akan dilewati. Dalam kondisi cuaca hujan, pengguna jalan diharapkan dapat menyesuaikan kecepatan kendaraan yaitu maksimal 70 km/jam guna menjaga keselamatan selama berkendara.

(herwin)

Komentar

Tampilkan

Terkini