Fokus Kabar (Kota Cirebon) - Direktorat Jendral Pajak (DJP) melalui kantor Wilayah DJP Jawa Barat II menyelenggarakan Forum Komunikasi Publik(FKP) dan media gathering tahun 2026. Rabu 24/06/26
Kegiatan ini menjadi sarana dialog antara DJP dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyampaikan informasi kebijakan perpajakan sekaligus menghimpun aspirasi, masukan dan saran dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sektor pajak
Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai informasi yang beredar mengenai perubahan tarif pajak UMKM setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Meski tarif tidak berubah, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sasaran penerima fasilitas PPh Final UMKM agar lebih tepat dan efektif. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tarif final 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan dukungan dalam mengembangkan usahanya. Dengan demikian, fasilitas pajak dapat lebih tepat sasaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM.
DJP menjelaskan bahwa batas omzet penerima fasilitas tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun dan tarif pajak final tetap 0,5 persen. Perubahan utama terletak pada kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut. Dalam aturan baru, badan usaha berbentuk CV, firma, PT umum, dan beberapa bentuk badan usaha lainnya tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha orang pribadi dan perseroan perorangan untuk tetap memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama memenuhi ketentuan omzet yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
DJP mengimbau para pelaku usaha untuk memahami ketentuan terbaru tersebut dan memastikan status usahanya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan penyesuaian sasaran fasilitas ini, pemerintah berharap insentif perpajakan dapat semakin efektif dalam mendorong UMKM naik kelas, tumbuh berkelanjutan, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
(herwin)




