Inspektorat Cirebon Menyoroti Pentingnya Akuntabilitas dalam Tata Kelola Dana BOS Pasca PMK Nomor 119 Tahun 2025 -->

Inspektorat Cirebon Menyoroti Pentingnya Akuntabilitas dalam Tata Kelola Dana BOS Pasca PMK Nomor 119 Tahun 2025

Fokus Kabar
Saturday, July 25, 2026 Last Updated 2026-07-25T00:01:11Z

Fokus Kabar (Cirebon) -
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik memperkuat sistem penyaluran dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah sebagai bagian dari DAK Nonfisik.

Aturan ini mencakup proses pengelolaan Dana BOS mulai dari tahap perencanaan, alokasi, penyaluran, pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran di lingkungan sekolah.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Dana BOS merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan, Nining dari Tim Irban 2 Inspektorat Kabupaten Cirebon menyampaikan kepada media di Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon pada Kamis, 23 Juli 2026, bahwa regulasi terbaru ini diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan Dana BOS.

"Insyaallah ke depannya, dengan diberlakukannya PMK Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, termasuk Dana BOS, pengelolaan hasil temuan pemeriksaan akan semakin tertib. Dana yang telah dikembalikan belum tentu otomatis kembali ke rekening sekolah, melainkan mengikuti kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan transfer pemerintah," ujar Nining.


Menurutnya, setiap temuan hasil pemeriksaan Inspektorat wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan pengembalian dana dilakukan berdasarkan mekanisme keuangan daerah dan regulasi yang mengaturnya, sehingga tidak serta-merta dapat digunakan kembali oleh satuan pendidikan.

Ia berharap seluruh kepala sekolah dan pengelola Dana BOS semakin cermat dalam mengelola anggaran. Setiap penggunaan dana harus sesuai perencanaan, didukung bukti yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan temuan pada saat pemeriksaan.

Dengan adanya PMK Nomor 119 Tahun 2025, pemerintah berharap tata kelola Dana BOS semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Cirebon.

(Cephy)
Komentar

Tampilkan

Terkini