Fokus Kabar (Indramayu) - Pihak SDN 2 Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pengalihan pekerjaan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp778,68 juta.
Pihak sekolah menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi tetap mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Kepala SDN 2 Cidempet, H. Takrodin, menjelaskan bahwa adanya tenaga atau pihak luar yang terlibat dalam pekerjaan tertentu tidak serta-merta berarti terjadi pengalihan proyek atau penyerahan pekerjaan kepada kontraktor.
Menurutnya, pekerjaan revitalisasi tetap berada dalam koordinasi dan pengawasan P2SP, sedangkan penggunaan tenaga yang memiliki keahlian tertentu dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan di lapangan.
“Yang perlu kami luruskan, adanya orang yang mengerjakan bagian tertentu bukan berarti proyek ini dialihkan kepada pihak luar. Pelaksanaan tetap melalui P2SP dan tetap dalam pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas H.Takrodin.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi SDN 2 Cidempet meliputi sejumlah komponen pembangunan, termasuk perbaikan empat ruang kelas. Dalam pelaksanaannya, terdapat pekerjaan yang membutuhkan tenaga dengan keterampilan khusus, sehingga pihak sekolah dan P2SP melibatkan tenaga yang dianggap mampu mengerjakan bagian tersebut.
H Takrodin menegaskan, penggunaan sistem borongan terhadap tenaga kerja untuk pekerjaan tertentu tidak dapat langsung disamakan dengan pengalihan proyek.
“Kalau ada pekerjaan yang menggunakan sistem borongan tenaga, itu berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Bukan berarti seluruh pekerjaan diserahkan atau dijual kepada pihak lain,” ujarnya.
Sekolah Siap Tunjukkan Dokumen
Menanggapi sorotan mengenai transparansi penggunaan anggaran, pihak sekolah menyatakan siap memberikan penjelasan berdasarkan dokumen pelaksanaan kegiatan.
Menurut H.Takrodin, seluruh proses pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui administrasi dan dokumen yang dimiliki P2SP.
“Kalau memang ada yang ingin diklarifikasi, silakan berdasarkan dokumen. Kami siap menjelaskan sesuai apa yang memang terjadi di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak sekolah tidak memiliki kepentingan untuk menutup-nutupi pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Terlebih, dana yang digunakan merupakan bantuan pemerintah sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Bantah Proyek Dikuasai Pihak Tertentu
Pihak sekolah juga membantah apabila pemberitaan tersebut ditafsirkan bahwa pekerjaan revitalisasi telah dikuasai atau diambil alih oleh individu maupun kelompok tertentu.
H.Takrodin mengatakan keterlibatan tenaga atau pihak tertentu dalam pekerjaan tidak berarti pihak tersebut menjadi pemegang proyek.
“Tidak ada istilah proyek dikuasai pihak tertentu. Pelaksanaan tetap mengacu kepada kegiatan revitalisasi sekolah dan mekanismenya tetap melalui P2SP,” tegasnya.
Terkait munculnya nama individu dari kalangan media maupun organisasi masyarakat yang disebut ikut mengerjakan pekerjaan tertentu, pihak sekolah meminta agar informasi tersebut tidak ditarik menjadi kesimpulan sebelum terdapat bukti dan dokumen yang jelas.
Menurutnya, setiap pihak yang terlibat dalam pekerjaan harus dilihat berdasarkan kapasitas dan bentuk keterlibatannya, apakah sebagai tenaga kerja, penyedia material, atau dalam kapasitas lainnya.
Pihak Sekolah Hormati Fungsi Kontrol Publik
Pihak SDN 2 Cidempet menyatakan menghormati fungsi kontrol masyarakat dan media terhadap penggunaan anggaran negara.
Namun, pihak sekolah berharap kritik maupun pemberitaan mengenai program revitalisasi tetap didasarkan pada data yang lengkap dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.
“Kami menghormati kontrol dari masyarakat dan media. Tetapi kami juga berharap informasi yang disampaikan sesuai fakta di lapangan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkap H.Takrodin.
Pihak sekolah menegaskan bahwa apabila terdapat dokumen atau bagian dari pelaksanaan yang masih perlu dijelaskan, pihaknya terbuka untuk memberikan keterangan.
Dengan demikian, pihak SDN 2 Cidempet menegaskan bahwa adanya pekerjaan tertentu yang dilakukan oleh tenaga dari luar tidak otomatis menunjukkan adanya pengalihan proyek. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran mekanisme swakelola, seluruh proses tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, RAB, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran, serta kewenangan P2SP dalam pelaksanaan program.
Pihak sekolah berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen secara terbuka sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi SDN 2 Cidempet. (Jani)




