Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Narkoba, 445.741 Tramadol dan 4.123 Botol Miras Diamankan -->

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Narkoba, 445.741 Tramadol dan 4.123 Botol Miras Diamankan

Fokus Kabar
Monday, September 14, 2026 Last Updated 2026-09-14T13:46:51Z

Fokus Kabar (Kota Cirebon) -
Polres Cirebon Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras terlarang serta melakukan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (14/9/2026). Kegiatan turut dihadiri Wali Kota Cirebon Effendi Edo sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat terkait hasil pengungkapan kasus sekaligus langkah nyata dalam memusnahkan barang bukti yang telah diamankan.

“Pada pagi hari ini kita melaksanakan press conference terkait pengungkapan narkoba dan obat keras terlarang. Kemudian kita juga melaksanakan pemusnahan miras, knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi, serta pengembalian barang bukti pencurian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat,” ujar Bimantoro.

Dalam pengungkapan kasus narkoba dan obat keras terlarang, jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti tersebut terdiri dari 445.741 butir obat keras tertentu jenis tramadol, 121 butir ekstasi, 681 butir obat-obatan jenis psikotropika, serta sabu seberat 75,39 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya telepon seluler serta alat hisap atau bong yang berkaitan dengan perkara narkotika.


Selain pengungkapan kasus narkoba dan obat keras terlarang, polisi juga mengamankan ribuan botol minuman keras melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Sebanyak 4.123 botol minuman keras diamankan dan selanjutnya dimusnahkan sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Bimantoro mengungkapkan, modus operandi yang ditemukan dalam kasus tersebut masih menggunakan cara-cara konvensional. Salah satunya melalui transaksi secara langsung maupun sistem cash on delivery (COD).

“Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, kita memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.600 orang yang diduga menjadi sasaran penggunaan atau peredaran barang-barang tersebut oleh para pelaku,” ungkapnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga masyarakat secara luas.

Bimantoro menegaskan, Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, obat keras terlarang dan minuman keras, sekaligus menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen untuk memberantas, menghilangkan, dan menekan peredaran narkoba, minuman keras, serta menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Cirebon Kota beserta jajaran dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Menurut Effendi, pemberantasan barang-barang ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat.


“Ini tentunya satu bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota Cirebon dan Kapolres beserta jajarannya. Saya mengucapkan terima kasih banyak. Sedikit demi sedikit kita berupaya membenahi kota ini dari peredaran barang-barang haram tersebut,” ujar Effendi.

Ia menambahkan, Pemkot Cirebon bersama Forkopimda akan terus memperkuat langkah penegakan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Effendi juga menegaskan, upaya menjaga ketertiban tidak hanya berfokus pada pemberantasan minuman keras. Berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban dan aktivitas ilegal juga akan menjadi perhatian pemerintah.

“Satpol PP juga sudah melakukan secara rutin. Tapi kita tidak hanya terpaku pada miras, tentunya hal-hal yang lain juga menjadi perhatian,” tuturnya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat, Polres Cirebon Kota berharap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat terus ditekan.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak peredaran narkoba, obat keras terlarang, minuman keras serta berbagai aktivitas ilegal lainnya
Komentar

Tampilkan

Terkini