Fokus Kabar (Kota Cirebon) - Proyek Revitalisasi dengan skema swakelola diduga dikerjakan pemborong atau di alihkan ke pemborong itu dinilai merupakan bentuk pelanggaran hukum serta dapat di kenakan sanksi pidana.
Sanksi dan konsekuensi seperti pelanggaran administrasi mengalihkan pekerjaan swakelola ke pemborong dapat juga diartikan melanggar petunjuk teknis (Juknis) bantuan dari pemerintah yang di gelontorkan itu dapat dibatalkan seperti dari penghentian pencairan dana dan pengembalian dana ke kas negara.
Salah satunya adalah proyek Revitalisasi SDN Majasem 2 Kota Cirebon dijalan perjuangan Rt 01 RW 08 Karyamulya Kesambi Kota Cirebon bernilai Rp. 787. 749. 790 tersebut bersumber dari bantuan pemerintah pusat yaitu program revitalisasi anggaran tahun 2026 dengan waktu pelaksanaan 130 hari namun diduga telah menyalahi aturan yang ada.
Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi SD majasem 2 dari keterangan pekerja bangunan 3 minggu berjalan nampak ada beberapa ruang kelas yang di rehab. Inisial "Z" merupakan orang yang mengerjakan program revitalisasi SD majasem 2, hal ini pula di perkuat oleh informasi dari lingkungan Disdik setempat bahwa proyek revitalisasi SD majasem 2 di kerjakan oleh "Z". Katanya.
Sementara itu, kepala SDN Majasem 2 , Saefurrokhman meskipun nampak tergesah-gesah saat di temui media menyampaikan bahwa proyek revitalisasi yang digelar di sekolahnya murni swakelola Ipul panggilan akrab menyampaikan coba lihat saja sendiri pekerjaanya sambil menunjuk ke arah bangunan kita pun setiap hari harus memberikan laporan dengan kementrian, dengan nada optimiis mengatakan. Iya, nanti kita lihat saja hasil pekerjaannya, ujarnya. (14/9/2026)
Ditempat terpisah koordinasi wilayah (Korwil) kecamatan kesambi, Eka Awan menuturkan tugas kita mengelola kepegawaian termasuk di antaranya cuti, menambah tunjangan keluarga dan mengurus yang pensiun dan menyangkut peserta didik itu tupoksi korwil, katanya
Lanjut Eka, mengenai anggaran revitalisasi seperti anggaran pengadaan proyek a atau b korwil tidak punya kepentingan semua itu ada di dinas pendidikan semua bermuara di sana, ujar Eka.
Menurutnya kebagian nanti kalau barang sudah jadi dan korwil hanya mengingatkan semua sekolah barang di input ke aplikasi hanya sebatas itu jadi di luar kewenangan korwil dan korwil tidak punya laporan secara tertulis terkait proyek revitalisasi yang sedang berjalan di wilayah kesambi, pungkasnya.
Lebih lanjut , sanksi lainnya bagi pihak terkait panitia atau pejabat berwenang dan pihak sekolah penerima swakelola yang melanggar aturan dapat di kenai sanksi adminstratif misalnya penurunan pangkat sampai ke pencabutan jabatan. Praktik tindak pidana korupsi atau disinyalir swakelola palsu yang di kerjakan oleh pemborong/pihak rekanan di minta agar APH untuk menyelidiki karena dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. (Prayoga )






