Fokus Kabar (Indramayu) - Pengupasan tanah permukaan sawah di Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dilakukan atas permintaan pemilik lahan dengan harapan kondisi tanah menjadi lebih baik, tingkat kesuburan lahan meningkat, serta air lebih mudah masuk dan mengalir ke area persawahan.
Darmin ( 58), petani padi asal Desa Ranjeng, menjelaskan bahwa pengupasan tanah sawah dilakukan saat musim kemarau. Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi lahan sehingga lebih siap digunakan untuk kegiatan pertanian pada musim tanam berikutnya.
Bagi petani, ketersediaan air dan kondisi tanah merupakan faktor penting dalam menunjang pertumbuhan tanaman padi. Karena itu, pengelolaan permukaan lahan diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi sawah dan mendukung produktivitas pertanian.
Sementara itu, Sawit, pengusaha jasa pengupasan tanah sawah, menyampaikan kepada awak media, Senin (12/10/2026), bahwa pekerjaan yang dilakukannya merupakan permintaan dari pemilik sawah.
Ia menjelaskan, metode pengupasan tanah pada masa lalu dilakukan secara manual menggunakan cangkul. Tanah yang telah dikupas kemudian diangkut menggunakan pengki atau alat panggul. Kini, pekerjaan tersebut dapat dilakukan dengan bantuan alat berat berupa ekskavator atau beko, sedangkan pengangkutan tanah menggunakan mobil truk.
Penggunaan alat berat membuat proses pengerjaan lebih cepat dibandingkan metode tradisional. Namun, tujuan, kedalaman pengupasan, serta pemindahan tanah perlu diperhatikan agar tidak justru mengurangi lapisan tanah subur yang dibutuhkan tanaman padi.
Di sisi lain, IPDA Heri Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Losarang, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Ia juga mengingatkan agar setiap kegiatan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk kegiatan pengupasan lahan persawahan.
Dengan demikian, pengupasan tanah sawah perlu memperhatikan dua aspek penting, yakni manfaat nyata bagi perbaikan lahan pertanian serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.
Apabila kegiatan tersebut melibatkan pengangkutan tanah ke luar lokasi, perubahan kondisi lahan, atau aktivitas lain yang diatur secara khusus, pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Harapannya, upaya petani memperbaiki lahan dapat mendukung kelancaran pengairan dan produktivitas pertanian tanpa mengabaikan kelestarian tanah serta aturan hukum yang berlaku.
(JN)




