masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Indramayu) - Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, balai besar wilayah sungai cimanuk cisanggarung, canangkan program percepatan peningkatan tata guna air/ P3GAI, dalam peningkatan jaringan irigasi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024, dikerjakan oleh kelompok P3A Mitra Tani Jaya dengan anggaran Rp.195.000.000,- ( seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dinilai asal jadi dan publik menilai jadi ajang korupsi pihak pelaksana yakni P3A Mitra Cai Tani Jaya Desa Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Kamis. 31/10/2024.
Dari keterangan informasi Pamong Desa Terusan inisial WJ bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Rustamin yang merupakan warga desa lain,kepada awak media via Chat whatsapp pribadinya.
" Benar saudara Rus yang mengerjakan dan saya dari pihak desa yang di lokasi proyek. " Ungkapnya. Pada selasa 17/10/2024
Namun tanggapan itu dibantah oleh Rus karena menurutnya, dirinya tidak terlibat dalam proyek kelompok tani tersebut, melainkan hanya membawa aspirasi dari pak Dedi nama singkatan. Asli karang ampel Indramayu.( apakah mungkin yang dimaksud adalah salah satu Anggota DPR -RI).
"Kitae sebagai apa ng proyek Konoe, Kuwen gawae kita sing pa dedi ngerti bli sih.?
Sing ngajuaken program kita...krena kita rabie wong kono, " Terang Rus via pesan whatsapp nya
Sementara pengamat kontruksi sipil H UG menyatakan kepada awak media, berdasarkan data video dan foto hasil pantauan wartawan dilokasi proyek, menilai selain bahan material serta komposisi adukan, ada juga beberapa item yang dikerjakan asal jadi, dari galian hingga pemasangan batu yang jelas menyalahi spek atau SOP proyek.
" Berdasarkan data fakta baik dari video dan foto yang ada, jelas itu sudah menyalahi aturan dan saya yakin tidak sesuai Spek atau SOP pelaksanaan proyek, kuat dugaan ada unsur pihak pelaksana mencari Keuntungan sebesar-besarnya dari proyek Mitra Cai tersebut. " Terangnya
Lebih lanjut masih menurut nya.
" Program Mitra Cai yang bersumber dari anggaran APBN Seharusnya dikerjakan oleh masyarakat tani pengguna air atau kelompok tani desa tersebut,tidak boleh di pihak ketiga kan atau kontraktual kan harus swakelola dan semestinya pendampingan dari PPL dan konsultan BBWSC kementrian PUPR." Jelasnya
(JN)