masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Cirebon) - Menindaklanjuti info warga terkait sekretaris Desa (Sekdes) Desa Penpen, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang diduga sudah beberapa bulan jarang masuk kantor dengan alasan yang tidak jelas. Warga setempat mengeluhkan ke tidak hadirannya yang berdampak pada tidak berjalan nya pelayanan dan menimbulkan kecemburuan di sesama perangkat desa.
salah satu warga yang di wawancara mengungkapkan kekecewaannya terhadap Sekdes yang lebih sering terlihat di luar kantor di dibanding berada di kantor desa untuk melayani masyarakat.
"Bagaimana mau melayani warga kalau caranya seperti ini? Saya butuh dokumen yang hanya bisa diurus oleh Sekdes, tapi dia tidak pernah ada di kantor," ujar warga yang tidak mau di sebutkan nama nya kepada awak media pada Selasa (25/02/2025).
Menindaklanjuti keluhan warga, awak media mendatangi kantor Desa Penpen untuk meminta konfirmasi. akan tetapi Kepala Desa (Kades) Penpen, Mustofa, tidak ada ditempat dan melanjutkan konfirmasi kepada Perangkat Desa yang berada dikantor desa dan membenarkan bahwa Sekdes memang sudah beberapa bulan terakhir jarang masuk kantor tanpa alasan yang jelas.
"ucap perangkat desa bahwa kepala desa ( Kades ) sudah melaporkan hal ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , tapi sampai sekarang belum ada tindakan apa pun. Saya tidak tahu mengapa belum ada respons,
Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan juga seharusnya datang jam kerja dari 7.30 s/d 15.00 sedangkan kalau datang siang ke kantor itupun tidak lama hanya beberapa menit langsung pergi lagi
"Kalau pun masuk kantor hanya dengan pakaian yang tidak mencerminkan seorang Sekdes, seperti memakai sandal jepit dan kaos biasa. Ini tidak pantas untuk seorang pejabat desa," ujarnya.
Selain itu, meskipun jarang masuk kantor, NJ tetap menerima penghasilan tetap (Siltap) secara utuh. Ia juga masih menyewakan tanah bengkok yang seharusnya diperuntukkan bagi pegawai desa yang menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Ini jelas tidak adil ucap salah satu perangkat desa dia menerima haknya, tapi tidak menjalankan kewajibannya, Ini jelas melanggar Peraturan Bupati tentang kinerja perangkat desa.
Warga Desa Penpen berharap pemerintah desa segera mengambil tindakan tegas terhadap NJ agar pelayanan publik tidak terganggu. Mereka mendesak pihak BPD yang tugas pungsinya mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya,warga mengharapkan kinerja BPD untuk segera bertindak demi kepentingan masyarakat.
(su)