Kepala Desa ( Kuwu) Harus Barhati hati Dalam Memberi Keputusan (Kebijakan ) -->

Kepala Desa ( Kuwu) Harus Barhati hati Dalam Memberi Keputusan (Kebijakan )

Fokus Kabar
Tuesday, March 18, 2025, March 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T14:50:37Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar (Cirebon) -
Berdasarkan hasil penelusuran kami dilapangan,kami menemukan berbagai hal fenomena tentang kebijakan kebijakan pejabat publik yang salah kaprah yang menurut kami tidak sesuai dengan regulasi.

Pejabat publik yang di maksud kami adalah Kepala Desa atau Kuwu

Hal ini lagi ramai ada Lembaga Perbedayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang ramai ramai mengundurkan diri secara serentak dengan alasan kebijakan atau putusan kuwu yang tidak sejalan dan terjadi juga Pengurus Badan Permusyawarafan Desa(BPD) yang dibubarkan oleh Kuwu,kok bisa....

Ada perbedaan di dua lembaga tersebut BPD lembaga yang mengawasi kinerja  Kuwu dengan jajarannya serta menjalin keharmonisan kinerja Kuwu dengan mengedepankan hak dan kewajiban dengan legalitas pengurus lembaga ini berdasarkan Surat Keputusa(SK)Bupati adapun LPMD adalah lembaga yang membantu kerja Kuwu dalam mewujudkan program  desa untuk meningkatkan pembangunan ekonomi,sosial dan budaya itu berdasarkan SK Kuwu , ucap Asep Selasa 18/03/2025 

Dari pemaparan singkat diatas bahwa Kuwu tidak punya kewenangan untuk secara langsung  memberhentikan dan membubarkan Badan pengawas desa (BPD) dan Tidak bisa menunjuk langsung seseorang menjadi Ketua BPD,semua ada prosedurnya.

Didalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 110 tahun 2016 dan Perbup kabupaten cirebon no 64 tahun 2018 jelas sudah diatur sedemikian rupa tentang aturan sebagai dasar hukum para Kuwu dan BPD untuk mengambil keputusan dan bila melanggar aturan tersebut pasti ada sanksinya.
Komentar

Tampilkan

Terkini