masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Cirebon) - Berdasarkan hasil penelusuran kami dilapangan,kami menemukan berbagai hal fenomena tentang kebijakan kebijakan pejabat publik yang salah kaprah yang menurut kami tidak sesuai dengan regulasi.
Pejabat publik yang di maksud kami adalah Kepala Desa atau Kuwu
Hal ini lagi ramai ada Lembaga Perbedayaan Masyarakat Desa (LPMD) yang ramai ramai mengundurkan diri secara serentak dengan alasan kebijakan atau putusan kuwu yang tidak sejalan dan terjadi juga Pengurus Badan Permusyawarafan Desa(BPD) yang dibubarkan oleh Kuwu,kok bisa....
Ada perbedaan di dua lembaga tersebut BPD lembaga yang mengawasi kinerja Kuwu dengan jajarannya serta menjalin keharmonisan kinerja Kuwu dengan mengedepankan hak dan kewajiban dengan legalitas pengurus lembaga ini berdasarkan Surat Keputusa(SK)Bupati adapun LPMD adalah lembaga yang membantu kerja Kuwu dalam mewujudkan program desa untuk meningkatkan pembangunan ekonomi,sosial dan budaya itu berdasarkan SK Kuwu , ucap Asep Selasa 18/03/2025
Dari pemaparan singkat diatas bahwa Kuwu tidak punya kewenangan untuk secara langsung memberhentikan dan membubarkan Badan pengawas desa (BPD) dan Tidak bisa menunjuk langsung seseorang menjadi Ketua BPD,semua ada prosedurnya.
Didalam UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 110 tahun 2016 dan Perbup kabupaten cirebon no 64 tahun 2018 jelas sudah diatur sedemikian rupa tentang aturan sebagai dasar hukum para Kuwu dan BPD untuk mengambil keputusan dan bila melanggar aturan tersebut pasti ada sanksinya.