masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Subang ) - Satuan Reskrim Polres Subang, Polda Jawa Barat, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus pemerasan dan premanisme yang merugikan para sopir angkutan di sekitar PT. Superior Porcelain Sukses, Jl. Raya Cipeundey, Pabuaran, Subang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (22/3/2025), ke Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (22/05/2025).
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pemerasan dan premanisme yang merugikan para sopir angkutan di sekitar PT. Superior Porcelain Sukses (PT.SPS) dengan tersangka inisial R dkk dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Subang.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : B- 1465 /M.2.28/Eoh.1/05/2025, tanggal 22 Mei 2025
Kapolres Subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan pengumpulan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum". Jelasnya.
Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan".tambahnya
Atas perbuatannya tersangka tersangka inisial R dkk dijerat dengan Pasal yang disangka melanggar Kesatu Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 368 Ayat (1) KUHP.
Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", Tutup Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun. (uki)