JP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan -->

JP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Fokus Kabar
Tuesday, May 20, 2025, May 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T12:08:44Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar (Indramayu) -
Kamis, 15 Mei 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat menyerahkan satu tersangka yaitu Saudara C melalui PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp72.239.841.953 (Tujuh Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).

Tersangka dengan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara C, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat. 

Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka saudara C.

(herwin)
Komentar

Tampilkan

Terkini