Fokus Kabar (Indramayu) - Hilir Mudik armada pengangkut tanah urugan di lingkungan Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang , Kabupaten Indramayu,Provinsi Jawa barat, menjadi sorotan publik ,izin kordinasi dengan pemerintah desa masih dipertanyakan, lebih lagi Polsek dan Koramil wilayah setempat disinyalir belum ada surat resmi masuk. Sabtu 8/8/2026
pasalnya kendaraan berat yang melebihi kapasitas semestinya tidak melewati jalan lingkungan warga, sebagaimana sudah diatur undangan undang lalulintas .
Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jo Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, jalan lokal dan lingkungan didesain hanya untuk kendaraan dengan lebar maksimal tertentu dan tonase rendah. Truk besar, tronton, atau kendaraan 3 sumbu atau lebih melanggar ketentuan.
Kendaraan angkutan berat dilarang masuk ke jalan lingkungan atau permukiman warga karena tidak sesuai dengan kapasitas beban dan kelas jalan. Berdasarkan aturan lalu lintas, jalan lingkungan umumnya masuk dalam klasifikasi Kelas III yang memiliki batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton serta batasan dimensi kendaraan yang ketat.
" Bolak balik kendaraan truck angkutan tanah kami merasa keberatan , selain keselamatan warga sekitar, bisa juga berdampak pada kesehatan warga,lebih lanjut jalan lingkungan desa juga bisa rusak parah akibatnya , " ucap Tp ( 47) warga setempat.
Sementara itu pemerintah Rambatan wetan desa melalui perwakilan perangkat desa nya, pihaknya menyampaikan ke awak media , bahwa kegiatan tersebut sudah ada kordinasi sebelumnya. Sabtu 8/8/2026
" Untuk Kordinasi sudah ke pak Kuwu dan lurah mas, adapun seperti apanya saya kurang paham " tuturnya
(jn)





