masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Cirebon) - Sebanyak 44 remaja terjaring dalam razia jam malam yang digelar oleh Polres Cirebon Kota di sejumlah titik rawan di wilayah Cirebon Kota pada Sabtu (7/6) malam. Razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan mencegah aksi kenakalan remaja.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan para remaja tersebut diamankan saat kedapatan nongkrong di tempat gelap, taman, dan pinggir jalan hingga larut malam. Beberapa di antaranya juga tidak membawa identitas diri dan terindikasi mengonsumsi minuman keras dan membawa obat obatan keras yang juga termasuk katagori narkotika.
"Sebagian besar remaja yang kami amankan berada di luar rumah tanpa tujuan jelas, bahkan beberapa membawa motor tanpa kelengkapan surat," ujar AKBP Eko S.H., S.I.K., M.Si.
"Patroli ini kami laksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengatur penerapan jam malam pelajar serta penindakan terhadap aktivitas remaja yang berpotensi memicu keresahan sosial," jelasnya.
Razia yang berlangsung mulai pukul 21.00 hingga dini hari tersebut menargetkan titik-titik yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh remaja, terutama yang rawan tawuran atau balap liar.
Setelah dilakukan pendataan, para remaja dibawa ke kantor polisi untuk diberi pembinaan dan pemanggilan orang tua. Polisi juga mengingatkan agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
"Kami tidak ingin kejadian buruk menimpa para remaja. Ini bentuk pencegahan, bukan penindakan. Tapi bila ada pelanggaran hukum, tentu akan kami tindaklanjuti," tambah Eko
Pihak kepolisian berencana akan rutin menggelar razia serupa setiap akhir pekan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif, terutama menjelang libur sekolah yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas remaja di luar rumah.
(herwin)