-->

Waspada Warga Ciayumajakuning, OJK Pastikan Tidak Pernah Lakukan Pemutihan atau Penghapusan Utang Pribadi

Fokus Kabar
Sunday, June 29, 2025, June 29, 2025 WIB Last Updated 2025-06-29T10:26:29Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar (Kota Cirebon) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau warga di wilayah Ciayumajakuning (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) agar waspada terhadap informasi menyesatkan terkait program penghapusan utang atau pemutihan kredit yang marak beredar belakangan ini.


Peringatan ini disampaikan setelah OJK Cirebon menerima notifikasi dari mitra strategisnya terkait fenomena penawaran penghapusan utang/kredit yang diklaim bisa berdampak pada pembersihan data atau perbaikan kualitas kredit di SLIK OJK, khususnya di wilayah Ciamis.

"Kami perlu tegaskan bahwa perbaikan kualitas kredit hanya bisa dilakukan jika nasabah melunasi utangnya secara penuh kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait. Tidak ada jalan pintas," tegas Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib
dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).

OJK juga menyatakan bahwa jika ada informasi atau oknum yang mengklaim OJK dapat melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi, maka informasi tersebut dipastikan adalah hoaks.

"OJK tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan penghapusan utang pribadi. Apalagi sampai meminta data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP. Ini jelas penipuan," imbuhnya.



Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas dan untuk selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi OJK, yaitu:


📞 Kontak OJK 157
☎️ Kantor OJK Cirebon di nomor (0231) 8300595

OJK juga mengajak masyarakat untuk semakin cermat di tengah derasnya informasi di era digital ini.

"Mari bersama jaga data pribadi dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meresahkan, apalagi yang mencatut nama OJK maupun instansi resmi lainnya," pungkasnya. 


(herwin)
Komentar

Tampilkan

Terkini