Fokus Kabar (Cirebon) - Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tertuang peraturan yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari Badan Publik. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan publik.senin 28/07/2025
Undang-Udang KIP tersebut menjelaskan agar pejabat Publik yang menjalankan amanah rakyat tentang penggunaan anggaran yang bersumber dari Negara harus terang benderang memberi impormasi kepada masyarakat, melalui papan impormasi dan lain sebagainya.
Di Desa Greged. Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Mengacu dari Undang-Undang KIP ini di duga Kades tersebut tidak memahaminya.Dan apa mungkin ingin mecoba membodohi masyarakat? Hal tersebut di karenakan Pihak Desa tersebut tidak mau memasang papan impormasi publik sehinggah terkesan sang Kades mengabaikan Undang-Undang KIP tersebut.
Saat Awak media mengkomfirmasi Kades Desa Greged (Ehom Hambali) menjelaskan” Bahwa Papan informasi Publik untuk di kantor Desa Belum jadi lagi di bikin. Nanti kalau udah jadi mau langsung di Pasang" Jelasnya.
"Akan tetapi sampai saat berita ini di turun ini Belum di Pasang juga. (Ada apa??) Ucap Agus terang nya
Untuk itu, dengan kewajiban kewajiban yang harus di laksanakan oleh para Kades, masyarakat khususnya sebagai sosial kontrol atau pemerhati mendorong, agar pemkab Segera memberi sangsi oleh para kades kades yang tidak taat dengan peraturan itu. Agar tidak menjadi dugaan negatip terhadap Pemerintahan Desa Greged (uki)