Fokus Kabar (Kota Cirebon) - Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam menindaklanjuti evaluasi Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Evaluasi itu dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) sebagai bentuk pengawasan dan asistensi terhadap kebijakan daerah, khususnya menyangkut potensi pajak dan retribusi.
“Hasil evaluasi yang disampaikan, kami mendorong agar angka dan target dalam perda bisa lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Kota Cirebon,” ungkap Andrie usai rapat di ruang prabayaksa Gedung Setda, Selasa (23/7/2025).
Menurut Andrie, Kemendagri memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan, terutama pada aspek kebijakan umum dan pencapaian target yang realistis. Hal ini dinilai penting agar implementasi Perda ke depan dapat benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat dan tidak membebani secara berlebihan.
“Evaluasi ini membuka ruang untuk perbaikan. Kami ingin memastikan bahwa target-target pendapatan tidak hanya ambisius di atas kertas, tapi juga adil, rasional, dan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menyebut, DPRD bersama eksekutif juga tengah mengkaji potensi-potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. Salah satu yang menjadi fokus adalah pemanfaatan aset publik dan ruang milik jalan oleh berbagai pihak.
“Ada beberapa objek yang sebelumnya belum masuk retribusi daerah, padahal punya potensi. Misalnya tiang-tiang kabel internet atau gardu listrik besar yang menempati ruang publik. Ini akan kami pertimbangkan secara hukum dan regulasi,” tutur Andrie.
Ia berharap, hasil akhir penyempurnaan Perda tidak hanya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga menjaga keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Tujuannya tetap satu, meningkatkan pendapatan daerah secara sah tanpa mengabaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Editor : herwin
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon