Fokus Kabar (Kota Cirebon ) - Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak Walikota Cirebon untuk mengevalusi jajaran Direksi Perumda Air Minum (PAM) dan Dewan Pengawas Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Hal itu disampaikan saat rapat kerja Komisi II DPRD dengan jajaran Direksi PAM Tirta Giri Nata, Polres Cirebon Kota, Paguyuban Masyarakat Cirebon, LBH Caruban Nagari, serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cirebon di Griya Sawala, Senin (21/7/2025).
Rapat kerja tersebut membahas tindaklanjut dan evaluasi kinerja PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, termasuk kasus penggelapan keuangan yang melibatkan salah satu oknum pegawai.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan, melalui rapat kerja tersebut mendapat beberapa informasi terbaru, baik dari sisi Polres Cirebon Kota maupun dari direksi PAM Tirta Giri Nata.
“Setidaknya kami mendapatkan informasi terbaru, terutama masalah keuangan yang melibatkan salah satu karyawan PAM Tirta Giri Nata,” tuturnya.
Dua Informasi tersebut, menurut pria akrab disapa Andru itu mengatakan, pekan ini ada penetapan atau kepastikan status hukum bagi karyawan tersebut. Sedangkan dari PAM Tirta Giri Nata sudah menyiapkan sanksi sesuai dengan status hukum yang dikeluarkan Polres Cirebon Kota.
“Jika sudah ada kepastian hukum, kami mendorong PAM Tirta Giri Nata segera menindaklanjuti, paling tidak 1×24 jam. Hal itu untuk memberikan penegasan terhadap publik yang terus mempertanyakan,” paparnya.
Selain itu, Andru juga menyoroti absennya jajaran dewan pengawas PAM Tirta Giri Nata dan Inspektorat dalam rapat yang membahas permasalahan serius tersebut. Padahal, menurutnya, mereka memiliki peran penting dalam penyelesaian persoalan.
Lebih lanjut, kata Andru, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi dan dewan pengawas PAM Tirta Giri Nata. DPRD juga mempertimbangkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami permasalan ini secara lebih menyeluruh.
“Sejak awal kami menghormati proses hukum. Tapi publik bertanya-tanya karena hingga karyawan yang terlibat keuangan tersebut masih kerja, padahal sudah ada pengakuan dan nilai kerugian sesuai audit mencapai Rp3,7 miliar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Sofyan Satari menyatakan, pihaknya tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres Cirebon Kota.
“Permasalahan yang berkaitan dengan staf kami masih berjalan. Kami menghormati proses hukum. Jika sudah ada penetapan resmi, kami akan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Editor : herwin
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon