-->

Pemecatan Dua Anggota KUD Dayo Mukti Oleh Tim Formatur Tanpa Didasari Alasan Hukum

Fokus Kabar
Tuesday, July 1, 2025, July 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T13:17:32Z

Fokus Kabar (Rokan Hulu) -
 Pemecatan 2 Karyawan KUD Dayo Mukti yang diduga dilakukan Oknum Tim Formatur yang diketuai Azhar dinilai oleh kedua karyawan tersebut terkesan Diktator dan Semena-mena. 
Yang mana Kediktatoran Formatur ini dikarenakan main pecat dan memberhentikan anggota KUD tanpa ada surat peringatan dari unsur kesalahan yang telah diperbuat oleh kedua anggota KUD Dayo Mukti.

Terkait pemecatan ini, terungkap ketika awak Media fokuskabar.com mengkonfirmasi kepada kedua karyawan tersebut yaitunya Paito Anggara dan Paruhum Nasution Selasa 24/06/2025 lalu, menurut Kedua anggota KUD Dayo Mukti ini mereka diberhentikan pertanggal 05/06/ 2025, tanpa ada peringatan terlebih dahulu dan tidak ada keterangan tentang kesalahan apa yang telah mereka lakukan.

" Kami diberhentikan pertanggal 5 Juni 2025 dan surat pemecatan baru kami terima pada tanggal 24 Juni 2025, " ujar Paito kepada awak Media fokuskabar.com Ketika awak media menanyakan mengapa mereka sampai diberhentikan, Paito hanya mengangkat bahu dia tidak mengerti, begitupun Paruhum Nasution hanya menggeleng kepala.

" Kami bingung, dituduh telah membuat kegaduhan dan telah melanggar AD/ART KUD, sementara kami bekerja sesuai surat perintah kerja yang ditugaskan kepada kami, dan tidak pernah buat kegaduhan, tidak melanggar AD/ART, atau mungkin apakah hanya karena oknum Tim Formatur tidak suka kami kritik, prihal terbentuknya Tim Formatur yang kami anggap dilahirkan secara haram pada Rapat Anggota ," Ujar Paito.

Selanjutnya Paito menegaskan, " Ini adalah salah satu bukti kediktatoran TIm Formatur, dan mereka yang ikut tanda tangan terkait pemberhentian kami bisa dikatakan haram hukumnya menjadi pengurus KUD Dayo Mukti," tegas Paito.

Sementara ditempat terpisah Indra Ramos,SH selaku Kuasa Hukum dari kedua karyawan yang diberhentikan, ketika dikonfirmasi awak Media fokuskabar.com mengatakan, " ini bukti kezaliman Tim Formatur yang terpilih melalui proses politik yang haram, Sudah menjadi rahasia umum pemilihan Tim Formatur dengan memberhentikan Pengurus KUD Dayo Mukti yang sah adalah melanggar hukum dan didorong syahwat bagi bagi kekuasaan,"papar Indra Ramos.


Terkait pemberhentian karyawan KUD Dayo Mukti, awak Media fokuskabar.com mencoba untuk mengkonfirmasi hal ini kepada personil Tim Formatur KUD Dayo Mukti Sabtu 28/06/2025 dikantor KUD Dayo Mukti, untuk menanyakan kronologis tentang pemberhentian saudara Paito Anggara dan saudara Faruhum Nasution, namun awak media sedikit mendapat intimidasi dari oknum Tim KUD Dayo Mukti, mereka tidak memberi jawaban sebagai mana kronologis yang sebenarnya, bahkan salah seorang Tim Formatur Siti Chusnul Khotimah, bernada keras akan mengusir awak media, dengan alasan karna masalah interen KUD Dayo Mukti mereka tidak mau diketahui oleh wartawan, " Seandainya saya tahu saudara adalah Wartawan tidak akan saya perbolehkan saudara masuk keruangan ini, karena ini masalah interen KUD kami," katanya dengan nada emosi, Namun setelah dijelaskan bahwa Undang-undang Pers No 40 tidak ada yang boleh menghalang halangi tugas wartawan karna akan ada sangsi hukumnya, barulah Tim Formatur KUD Dayo Mukti memahami tentang tugas dan pungsi Wartawan, walau dalam konfirmasi wartawan tidak mendapat jawaban yang jelas.*

Penulis : WAGIRAN
Komentar

Tampilkan

Terkini