Fokus Kabar (Cirebon) - Sugiarto Tjiptohartono, pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon, menggugat adik iparnya, Widjoyo Santoso alias WS, ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Gugatan dilakukan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Widjoyo Santoso. Sugiarto mengatakan, dirinya geram terhadap Widjoyo karena sudah ditolong atas persoalan utang piutang, namun belakangan justru Widjoyo malah menggugat Sugiarto.
Awalnya, gugatan dilakukan oleh Widjoyo terhadap Sugiarto. Gugatan tersebut dilakukan berkali-kali namun banyak di antara gugatan tersebut yang dicabut. Tercatat terdapat 12 kali gugatan di mana Widjoyo mengalami kekalahan, dengan sembilan di antaranya gugatan terhadap Sugiarto dan tiga gugatan dilayangkan kepada pihak lain dengan perkara hampir serupa.
“Saya masih pegang adat ketimuran. Kalau dia datang dan minta maaf, saya akan maafkan. Tapi kalau tidak, saya penjarakan,” tegas Sugiarto.
Menurut Sugiarto, kasus bermula pada Juli 2022 saat Widjoyo beserta keluarganya datang ke kantornya dengan permintaan bantuan. Dalam kondisi terdesak dan aset terancam dilelang oleh pihak bank karena tidak bisa melunasi pinjaman, keluarga Widjoyo bahkan bersujud memohon agar Sugiarto bersedia membeli aset milik mereka yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
Dengan pertimbangan hubungan keluarga dan rasa kemanusiaan, Sugiarto pun mengabulkan permintaan tersebut. Ia membeli aset-aset itu secara sah melalui kesepakatan dan prosedur hukum yang berlaku. Aset pun telah resmi berpindah kepemilikan atas nama Sugiarto. Dua aset ini yaitu dealer SRJ Motor di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan dealer Nissan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Hingga saat ini, meski telah balik nama ke Sugiarto, kedua aset tersebut masih dikuasai oleh pihak Widjojo.
Namun ironis, setelah proses selesai, justru gugatan demi gugatan dilayangkan oleh pihak Widjoyo kepada dirinya. Banyak gugatan tersebut yang berakhir dicabut. Dan tercatat Widjoyo mengalami 12 kali kekalahan, dengan sembilan gugatan terhadap Sugiarto dan tiga gugatan terhadap pihak lain. Gugatan terhadap pihak lain ini atas perkara hampir serupa dan objek yang berbeda.
“Bukannya datang mengucapkan terima kasih atau meminta maaf, malah terus menggugat. Gugat, cabut, gugat lagi, cabut lagi. Saya merasa dipermainkan secara hukum dan pribadi,” ujar Sugiarto kecewa.
Lelah dan merasa dilecehkan, Sugiarto akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat balik. Ia juga mulai menempuh proses untuk mengosongkan dua aset penting yang masih dikuasai oleh pihak adik iparnya, yakni dealer SRJ Motor di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan dealer Nissan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Saya mulai bergerak. Ini bukan hanya soal harga diri, tapi juga soal penegakan hukum,” tandasnya.
Sugiarto memberikan ultimatum kepada Widjoyo agar datang dan meminta maaf sebelum akhir Juli 2025, jika tidak, ia menegaskan akan menempuh jalur pidana untuk menyelesaikan persoalan ini.
(herwin)