Fokus Kabar (Indramayu) - Ratusan Wartawan di Indramayu ramai-ramai menolak proses eksekusi pengosongan gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP), Jumat (18/07). Proses Eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP ini menindaklanjuti adanya perintah dari Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman melalui surat nomor; 00.2.5/2059/BKAD tentang teguran pengosongan Gedung Graha Pers.
Uniknya, proses eksekusi satpol PP yang langsung di langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP Indramayu, H. Teguh Budiarso menuai aksi protes keras hingga dipulangkan oleh wartawan. Pasalnya, pihaknya bersikukuh sesuai perintah oleh pemerintah daerah untuk melakukan proses eksekusi.
Kami kesini dalam rangka saling menyadarkan bahwasanya bangunan ini (GPI) milik Pemerintah daerah . Pemda ingin mempergunakannya, yuk bareng-bareng kita kosongkan setelah itu kita cari solusi " ungkapnya dihadapan para wartawan.
Hal ini sehingga memicu reaksi keras wartawan yang tentu mengklaim, bahwa pihak Pemda Indramayu tidak memiliki landasan guna melakukan pengusiran secara sepihak. Sebab, aset kepemilikan tanah merupakan milik pemerintah desa Sindang.
Sontak, ratusan Wartawan pun mengawal Kasatpol PP untuk meminta meninggalkan lokasi . Dan, proses eksekusi gedung GPI hari ini (18/07 ) menemui jalan Buntu .
(TKH)