Fokus Kabar (Kota Cirebon) - Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Pemerintah Daerah segera mengambil langkah konkret menyikapi penon-aktifan sekitar 12 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kota Cirebon.
Isu ini kembali dibahas saat rapat kerja Komisi III bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, menyusul diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Februari lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd menjelaskan bahwa proses reaktivasi PBI JKN tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan memerlukan eviden atau bukti kelayakan dari peserta.
Artinya, selama data belum tervalidasi, status kepesertaan tidak dapat dipulihkan, dan peserta rentan kehilangan akses layanan kesehatan.
“Dari 12 ribu peserta yang dinonaktifkan, sekitar 900 orang yang diajukan untuk reaktivasi, dengan 300 di antaranya dalam proses, dan 150 sudah ditanggung lewat APBD. Sementara itu, baru 8 orang yang kembali dibiayai oleh APBN,” ujar Yusuf usai rapat, Kamis (31/7/2025).
Melihat kondisi ini, Komisi III menilai perlunya solusi struktural dan percepatan koordinasi lintas sektor, terutama dari Pemerintah Kota.
Salah satu langkah yang dianggap mendesak adalah pelaksanaan Musyawarah Kelurahan (MusKel) sebagai mekanisme pembaruan data kondisi sosial ekonomi masyarakat secara partisipatif.
Musyawarah kelurahan tersebut didorong untuk dijalankan secara sistematis dengan melibatkan satgas pendataan, surveyor lapangan, dan tim verifikasi-validasi (verval).
Agar proses ini berjalan dengan dasar hukum yang kuat, Komisi III juga mendorong agar kepala daerah segera mengeluarkan peraturan walikota sebagai payung regulasi.
Komisi III memastikan akan terus melakukan koordinasi berkelanjutan dengan BPJS, Dinas terkait, hingga Kementerian Sosial, untuk memastikan warga yang layak tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan.
“DTSEN ini menyentuh langsung ke hak dasar warga, terutama akses terhadap layanan kesehatan. Maka jangan sampai proses pembenahan data justru menimbulkan kerentanan baru,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Komisi III DPRD R Endah Arisyanasakanti SH, serta anggota Komisi III DPRD yaitu Prisilia, Leni Rosliani SIP, dan Indra Kusumah Setiawan AMd.
Editor : herwin
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon