Fokus Kabar (Indramayu) - Kabar beredar di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) sejak awal pekan ini. Dalam apel pagi, Senin, 29 September lalu, Pelaksana Tugas Direktur, Jojo Sutarjo, disebut melontarkan pernyataan mengejutkan: masa jabatan direksi baru hanya akan berlangsung satu setengah tahun.
Sejumlah pegawai yang hadir dalam apel itu mengaku mendengar langsung ucapan Jojo. "Dari tujuh peserta seleksi, hanya dua yang dipilih. Tapi masa jabatan mereka hanya 1,5 tahun," tutur seorang pegawai yang meminta namanya dirahasiakan.
Informasi itu cepat menyebar. percakapan internal pegawai ramai memperbincangkannya. Namun, hingga kini belum ada dokumen resmi atau surat keputusan yang menguatkan kabar tersebut.
Desas-desus soal masa jabatan singkat ini menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, regulasi yang berlaku jelas menyebutkan masa jabatan direksi PDAM adalah lima tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
"Kalau benar hanya 1,5 tahun, tentu bertentangan dengan aturan yang ada," kata seorang sumber yang memahami regulasi BUMD. Ia menilai, kabar tersebut bisa menimbulkan kegaduhan jika tidak segera diluruskan.
Di kalangan internal, desas-desus ini menimbulkan beragam tafsir. Ada yang mengaitkannya dengan dinamika politik lokal di Indramayu. Ada pula yang menduga pengaturan masa jabatan singkat hanya untuk membuka ruang pergantian lebih cepat.
Saat dikonfirmasi secara tertulis tentang kabar itu, Plt Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, Jojo Sutarjo membantah tentang kabar tersebut.
" Lah gimna (sambil emoji tertawa-red). Saya sebagai apa hati2. Itu wewenang KPM. Melek info ada di Ig Bupati Indramayu om, " ungkapnya menjawab konfirmasi Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Penulis: Tri Hadi



