Fokus Kabar (Cirebon) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing asal Thailand dan China pada hari Kamis 9 Oktober 2025. Langkah ini diambil sesuai ketentuan 75 ayat 1 juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pengamanan tersebut dilakukan oleh Imigrasi Kelas I TPI Cirebon :
Pertama, seorang WNA asal Thailand berinisial CS (49) diamankan di Ruang Detensi Imigrasi setelah ditemukan di lokasi proyek pembangunan pabrik di Kabupaten Majalengka tengah melakukan pemasangan dan pelatihan penggunaan mesin.
Lebih dari itu, pemeriksaan dokumen mengungkap CS masuk Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VOA) dan menyalahgunakan izin tinggal. CS selanjutnya menjalani proses pendetensian.
Kedua, WNA asal China berinisial HH (43), yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Research & Development Manager.
Dalam pemeriksaan HH ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya saat pemeriksaan di Majalengka. HH pun diamankan dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
Disampaikan Kanim Komang Trisna Diatmika, melalui Kasi Intelkam Deny Haryadi didampingi Sonny Kasi Tehnologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi, saat konfrensi pers bersama media, bahwa pihak imigrasi melakukan deportasi karena WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahkan ditegaskan Kanim Imigrasi, proses pendeportasian ini dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Dan, Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga hak kepemilikan dan hak milik negara.
"Kedua WNA ini terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 juncto Pasal 122 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Cirebon mengenakan tindakan administratif berupa penempatan di ruang detensi dan akan memproses pendeportasian mereka sesuai prosedur." Tegasnya. Kamis (9/10/2025).
Kanim Komang Trisna Diatmika menambahkan, bahwa pengamanan ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas WNA di wilayahnya. Imigrasi Cirebon mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam pengawasan
"Kami lakukan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 dan pejabat Imigrasi berwenang mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau yang dapat membahayakan keamanan dan izin umum." Ungkapnya.
Sedangkan Kasi Intelkam Imigrasi Deny Haryadi memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, serta untuk menjaga integritas hukum dan stabilitas keamanan di wilayah Republik Indonesia, keputusan untuk mendeportasi WNA diambil sebagai langkah tegas dan terukur.
"Sebelumnya, pihak imigrasi telah mengambil tindakan administratif kepada 20 WNA yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah kerjanya." Jelas Deny Haryadi.
Senada dikatakan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Sonny,
pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan seluruh WNA terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.
Jadi, dengan adanya deportasi tersebut, kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku serta menjaga agar terciptanya situasi yang kondusif. Pungkasnya.
(uki)