Fokus Kabar (Indramayu) - Dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 mulai menyeruak ke permukaan. Aroma penyelewengan uang negara ini kian tercium setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memanggil sejumlah pengurus KNPI untuk dimintai keterangan.
Salah satunya, mantan Sekretaris KNPI Indramayu periode 2020–2023 berinisial DH, yang menjalani pemeriksaan pada Kamis (23/10/2025). Ia dipanggil sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana hibah yang digelontorkan Pemkab Indramayu kepada organisasi kepemudaan itu.
Benar, kami sudah memanggil saudara DH untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2023," ujar Kasubsi Penyidikan Kejari Indramayu, Ilham Pradana, S.H., M.Kn., kepada wartawan.
Ilham menyebut proses ini masih dalam tahap awal klarifikasi. "Tidak hanya DH, nantinya akan ada pihak lain yang kami panggil," tambahnya.
Meski masih bersifat klarifikasi, langkah Kejari ini memantik perhatian publik. Sebab, dugaan penyelewengan dana hibah KNPI disebut melibatkan lebih dari satu orang pengurus. Kejaksaan juga tak menutup kemungkinan memeriksa pejabat Pemkab Indramayu yang terlibat dalam proses pencairan dan penyaluran dana.
"Semua pihak terkait akan kami periksa, termasuk dari Pemkab bila diperlukan. Bila ditemukan bukti kuat, tentu akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan," tegas Ilham.
Ia meminta dukungan masyarakat agar proses pengusutan berjalan transparan. "Kami mohon doa dan dukungan agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang," ujarnya.
Sementara itu, DH yang sempat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp awalnya bersedia diwawancarai. Namun, selepas menjalani pemeriksaan di kantor Kejari, ia tiba-tiba sulit dihubungi. Pesan yang dikirim hanya dibalas singkat:
"Ke Ketua aja ya, mas… atau bendahara yaaa," tulisnya.
Kasus dugaan korupsi hibah KNPI Indramayu ini menambah daftar panjang penyelidikan atas penyalahgunaan dana hibah di daerah. Publik kini menanti, apakah Kejaksaan benar-benar akan menuntaskan perkara ini—atau justru berhenti di tengah jalan. (TKH)




