Bupati Lucky Hakim Aktifkan Kembali Kuwu Anjatan Utara Setelah Kembalikan Uang Korupsi Rp550 Juta -->

Bupati Lucky Hakim Aktifkan Kembali Kuwu Anjatan Utara Setelah Kembalikan Uang Korupsi Rp550 Juta

Fokus Kabar
Friday, October 17, 2025 Last Updated 2025-10-16T23:18:58Z

Fokus Kabar (Indramayu) -
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi menandatangani surat pengaktifan kembali Hj. Juhaenih sebagai Kuwu (Kepala Desa) Anjatan Utara setelah sebelumnya diberhentikan selama tiga bulan karena dugaan korupsi dana desa.

Kebijakan pengaktifan kembali itu dilakukan setelah Hj. Juhaenih mengembalikan uang negara yang diselewengkan senilai Rp550 juta. Informasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Lucky Hakim melalui siaran langsung di media sosialnya pada 12 Oktober 2025.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan bisa menjadi Kuwu yang lebih baik,” ujar Lucky Hakim dalam siaran tersebut.

Sebelumnya, Hj. Juhaenih diberhentikan sementara sejak 3 Juli 2025 karena diduga menyalahgunakan Dana PADes. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Indramayu, ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran PADes  sebesar Rp552 juta.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Polres Indramayu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipidkor Satreskrim, hasilnya kemudian diaudit oleh Inspektorat,” jelas Iim, dikutip dari RadarIndramayu.id.

Dengan dikembalikannya dana tersebut, Pemkab Indramayu memutuskan untuk mengaktifkan kembali Hj. Juhaenih sebagai Kuwu Anjatan Utara. Namun, publik menilai kebijakan ini perlu tetap diawasi agar kejadian serupa tidak terulang.

(TKH)
Komentar

Tampilkan

Terkini