Soal Pasar Wanguk Salman Memerintah, Camat Tunduk: Titah Tanpa Wewenang? -->

Soal Pasar Wanguk Salman Memerintah, Camat Tunduk: Titah Tanpa Wewenang?

Fokus Kabar
Friday, October 17, 2025 Last Updated 2025-10-17T00:16:43Z



" Instruksi staf khusus Bupati Indramayu dalam video, viral menuai kritik publik," 


Fokus Kabar (Indramayu) - Sebuah video pendek yang diunggah akun Facebook @Ali Sahali, dua hari lalu, menggemparkan jagat maya Indramayu. Dalam video itu, seseorang yang diduga kuat  Salman,staf khusus Bupati Indramayu terdengar sedang memberi instruksi keras kepada seorang camat di wilayah Anjatan melalui sambungan telepon.

Orang yang sudah benar dalam hukum jangan dimediasi lagi. Buat apa orang salah dimediasi?” ujar suara dalam video itu. Ia juga menyinggung nama Kabag Hukum Pemkab Indramayu, Jafar, serta menyatakan bahwa Kuwu Anjatan, Bahar, memiliki hak membangun pasar desa. “Tunaikan hukum yang ada. Jadi, Pak Camat, jangan ada mediasi-mediasi lagi.”

Narasi dalam unggahan video itu menyelipkan sindiran, “Ternyata Wakil Bupati Salman, hehehehe.” Video tersebut pun langsung menyedot perhatian warganet. Sejumlah komentar menyuarakan kritik tajam terhadap gaya komunikasi Salman.

Akun @ayounxs Soeherman menyebut, “Salman gayane kaya Luhut,” diduga membandingkan gayanya dengan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara akun @Dan Kancil menulis, “Legislatif 45 kursi mlempem... padahal ana larangan pengangkatan stafsus... awkwkwkwkw.”

Tak sedikit pula yang mempertanyakan kapasitas Salman, yang menurut informasi hanya menjabat staf khusus, namun terlihat bertindak bak wakil bupati. Nama Salman pun kembali ramai diperbincangkan publik Indramayu.
Kontroversi itu muncul di tengah polemik relokasi pedagang Pasar Wanguk di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan. Pemerintah desa mengeluarkan surat imbauan tertanggal 7 Oktober 2025 yang meminta pedagang meninggalkan area pasar paling lambat 10 Oktober 2025. Tenggat yang sangat pendek itu memantik keresahan para pedagang kecil.

Langkah pemerintah desa dianggap terburu-buru dan minim dialog. Tokoh masyarakat Indramayu, Carkaya, angkat suara. Ia menilai kebijakan relokasi itu sarat ketidakadilan sosial.

“Ada tiga hal yang perlu saya soroti. Pertama, jangan berperilaku primordial. Tidak semua pedagang itu orang asli Wanguk. Tapi mereka semua rakyat kecil yang sedang berjuang hidup,” ujar Carkaya, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, relokasi pasar bukan sekadar soal administrasi atau legalitas lahan. Ini soal ruang hidup masyarakat kecil. “Hidup sedang susah. Jangan ganggu rakyat yang sedang berusaha. Pasar itu tempat mereka mencari makan, bukan arena politik atau proyek ambisius,” tegasnya.

Carkaya menilai, belum ada upaya dialog layak antara pemerintah desa dan pedagang. Ia menyebut tindakan relokasi yang dilakukan tanpa mediasi adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga memperingatkan agar aparat tidak dijadikan alat represi. “Kalau pun ada tindakan hukum, harus berdasarkan keputusan pengadilan, bukan klaim sepihak,” ujarnya.

Dugaan Abuse of Power

Meski hanya staf khusus, pernyataan dan perintah Salman dalam video tersebut seolah mencerminkan posisi formal di pemerintahan. Padahal, pengangkatan staf khusus kepala daerah semestinya bersifat non-struktural dan tidak memiliki kewenangan eksekutif langsung terhadap ASN maupun kepala wilayah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Salman ataupun Pemkab Indramayu terkait viralnya video tersebut. Pertanyaan publik kini mengarah pada transparansi posisi, kewenangan, dan peran staf khusus di lingkaran kekuasaan daerah. (TKH)
Komentar

Tampilkan

Terkini