Satgas Pasti Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) Bersama Polda Sumut Tanggkap Pelaku Penipuan Keuangan Yang Merugikan Masyarakat -->

Satgas Pasti Melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) Bersama Polda Sumut Tanggkap Pelaku Penipuan Keuangan Yang Merugikan Masyarakat

Fokus Kabar
Thursday, October 16, 2025 Last Updated 2025-10-16T04:57:05Z

Fokus Kabar (Medan) - 15 Oktober 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda
Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan
yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda
Sumut, Rabu, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini
menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari
regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku
industri jasa keuangan. Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi
dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
"Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI
akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas
keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan
masyarakat," kata Rizal.

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi
dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan
masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,"
tegas Rizal.


Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini

berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC
pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai
Rp254.000.000,00. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan
telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan
bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para
pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi
(7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan
penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan
pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.

Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil
dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah
ditetapkan sebagai tersangka.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang
menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui
website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan
dokumen bukti terkait.

Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-
iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui
website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA
(081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.

 (herwin)

Komentar

Tampilkan

Terkini