Sempat Terjadi Ketegangan dengan Pihak Teuku, Ahli Waris Klaim Berdasar Putusan Kasasi -->

Sempat Terjadi Ketegangan dengan Pihak Teuku, Ahli Waris Klaim Berdasar Putusan Kasasi

Fokus Kabar
Thursday, October 23, 2025 Last Updated 2025-10-27T11:01:59Z

Fokus Kabar (Cirebon) -
Polemik kepemilikan lahan di kawasan Cipto, Kota Cirebon, kembali memanas. Pada Rabu siang, pihak ahli waris almarhum Dadi Bachrudin melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan di area tersebut.

Meski sempat terjadi ketegangan dengan pihak ketiga yang diketahui bernama Teuku, pemasangan plang tetap dilakukan. Ahli waris berdalih, tindakan tersebut merupakan bentuk penegasan hak kepemilikan berdasarkan putusan kasasi pengadilan yang memenangkan pihak Dadi Bachrudin.


Lahan yang kini telah berkembang menjadi area komersial dan ramai dengan aktivitas perdagangan kuliner itu, masih menjadi objek sengketa antara kedua pihak. Pada saat pemasangan, pihak ahli waris membawa serta plang bertuliskan klaim kepemilikan. Namun beberapa kalimat pada plang, seperti larangan masuk area dan ancaman pidana, ditutup untuk menghindari provokasi lebih lanjut.

Kuasa hukum ahli waris Dadi Bachrudin, Teguh Santoso, menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan hak sah kliennya. “Kami menindaklanjuti putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk penegasan bahwa ahli waris berhak atas lahan tersebut,” ujarnya.


Sementara itu, pihak Teuku melalui kuasa hukumnya Arif Rahman mengaku juga memiliki dasar hukum atas lahan tersebut. Ia menyebut, kepemilikan Teuku didukung oleh Surat Pernyataan Hak (SPH) yang dikeluarkan pihak Keraton.

“Meski ada putusan kasasi, belum ada surat eksekusi dari pengadilan. Kami juga sedang menempuh langkah hukum melalui proses Derden Verzet,” jelas Arif.


Di sisi lain, aktivitas ekonomi di atas lahan tersebut, termasuk kegiatan sewa-menyewa kios kuliner, selama ini dilakukan oleh pihak Teuku tanpa koordinasi dengan pihak ahli waris Dadi Bachrudin yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Sengketa ini diperkirakan masih akan terus berlanjut hingga adanya keputusan hukum final dan eksekusi resmi dari pengadilan. ( Als )
Komentar

Tampilkan

Terkini