Wajib Pajak Diminta Segera Aktifkan Akun dan Sertifikat Elektronik Coretax -->

Wajib Pajak Diminta Segera Aktifkan Akun dan Sertifikat Elektronik Coretax

Fokus Kabar
Wednesday, October 15, 2025 Last Updated 2025-10-15T16:16:08Z

Fokus Kabar (Cirebon)  - 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam sistem administrasi perpajakan nasional melalui peluncuran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau disebut Coretax. Coretax resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. setelah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Coretax merupakan sistem informasi perpajakan berbasis data yang menggantikan berbagai sistem lama seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, dan e-Form Sistem ini menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Dengan Coretax, Wajib Pajak kini cukup menggunakan satu sistem untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Ini merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan layanan bagi masyarakat.

Mulai tahun 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax. Dengan ini, DJP secara resmi menghentikan penggunaan media pelaporan sebelumnya seperti e-Filing dan e-Form untuk SPT Tahunan PPh.

Seiring implementasi sistem baru ini, seluruh Wajib Pajak dihimbau untuk segera melakukan.

1. Aktivasi akun Coretax, dan
2. Aktivasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Kedua hal tersebut merupakan syarat utama agar Wajib Pajak dapat mengakses dan menggunakan seluruh fitur dalam Coretax, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Aktivasi akun dan sertifikat elektronik diibaratkan seperti kunci untuk masuk ke dalam sistem. Tanpa aktivasi, Wajib Pajak tidak akan dapat menggunakan layanan perpajakan secara optimal, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh. Proses aktivasi dapat dilakukan


secara mandin melalui portal Coretax, selama data email dan nomor handphone yang lercatat valid di database DJP

Sistem Corelax dirancang dengan berbagai keunggulan, antara lain

1. Data Prepopulated Data pemotongan pajak dari pihak ketiga (pemotong/pemungut) akan terisi otomatis, sehingga Wajib Pajak cukup melakukan pengecekan dan konfirması

2 Tanpa e-FIN Akses ke Coretax tidak memerlukan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) seperti sistem sebelumnya.

3. Integrasi Data. Mengurangi input manual dan mempercepat proses pelaporan melalui integrasi data perpajakan yang lebih akurat dan menyeluruh.

Coretax adalah bagian dan agenda Reformasi Perpajakan yang terus dikembangkan DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan pelayanan pajak. Dengan target penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp2 189,3 triliun atau sekitar 73% darı APBN 2025 partisipasi aktif seluruh Wajib Pajak sangat dibutuhkan.

DJP mengajak seluruh Wajib Pajak untuk mendukung program ini dengan segera melakukan aktivasi akun dan sertifikat elektronik Coretax, sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan lancar dan tanpa kendala

(herwin)
Komentar

Tampilkan

Terkini