Fokus Kabar (Cirebon) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berkomitmen memperkuat sinergi dan koordinasi dalam upaya pemberantasan berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) guna meningkatkan pelindungan masyarakat dari risiko kerugian akibat praktik investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, maupun penipuan keuangan lainnya. Cirebon, 15 Oktober 2025.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni., S.I.K., S.H., M.H, menyambut baik inisiatif penguatan sinergi ini. Menurutnya, Polresta Cirebon siap memberikan dukungan penuh dalam aspek pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (represif).
Sinergi antara OJK Cirebon dan Polresta Cirebon akan difokuskan pada tiga aspek utama:
- Pertukaran Informasi dan Data
Berbagi informasi terkait temuan, laporan, dan indikasi aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, yang kemudian akan diinventarisasi dan dianalisis dalam kerangka kerja Satgas PASTI. - Dukungan Penegakan Hukum
OJK Cirebon akan memberikan keterangan ahli dan data terkait legalitas entitas, sementara Polresta Cirebon akan melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan rekomendasi penanganan dari Satgas PASTI. - Edukasi dan Sosialisasi Bersama
Melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat agar lebih memahami ciri entitas legal serta mengenali risiko aktivitas keuangan ilegal.
Sebagai langkah konkret dan tindak lanjut komitmen tersebut, OJK Cirebon akan menggelar kegiatan edukasi kepada seluruh Bhabinkamtibmas se-Kabupaten Cirebon untuk memperkuat pemahaman tentang aktivitas keuangan ilegal dan berbagai modus penipuan keuangan digital. Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pelindungan kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
OJK Cirebon dan Polresta Cirebon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat serta selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan, seperti:
⦁ Modus Social Engineering (SocEng)
Pelaku mengaku sebagai petugas bank atau lembaga resmi dan meminta data pribadi seperti OTP, PIN, atau password melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
⦁ Penipuan Berkedok Hadiah/Transfer Salah
Korban diarahkan mengklik tautan (link) mencurigakan atau menginstal aplikasi ilegal (APK) yang dapat menguras rekening.
⦁ Investasi Bodong
Penawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar atau janji keuntungan tetap tanpa risiko yang biasanya menggunakan skema Ponzi.
Masyarakat diimbau agar selalu waspada dan menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan. Pastikan entitas tersebut memiliki izin dan diawasi oleh OJK, serta imbal hasil yang ditawarkan logis dan wajar. Jangan pernah memberikan data pribadi dan perbankan kepada pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat segera melaporkannya melalui Kontak OJK 157 atau menghubungi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia.
OJK Cirebon juga berkomitmen menjaga prinsip tata kelola yang baik dan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi. OJK Cirebon melarang seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK Cirebon untuk memberikan hampers/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK Cirebon. Dukungan dari seluruh pihak menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
(herwin)