Fokus Kabar (Kota Cirebon) - DPRD Kota Cirebon menyetujui nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026. Hal itu disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Griya Sawala, Senin (3/11/2025).
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE mengatakan, penetapan KUA-PPPAS tahun 2026 merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Di samping itu, Walikota Cirebon telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS tahun 2026 pada 16 Oktober lalu.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD,” tuturnya.
Andrie juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Cirebon yang telah merampungkan rancangan KUA-PPAS dengan baik.
Ia berharap, hal itu mampu memberikan dampak positif terhadap kemajuan daerah, sekaligus bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon.
“Semoga KUA-PPAS tahun 2026 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Pj Sekda Kota Cirebon Sumanto menyampaikan proyeksi pendapatan dan belanja dalam KUA-PPAS tahun 2026.
Adapun untuk pendapatan diproyeksikan sebesar Rp1,49 triliun, dan untuk belanja diproyeksikan sebesar Rp1,48 triliun. Sehingga, terjadi surplus sebesar Rp9,26 miliar.
Ia menyebut, ada empat hal yang harus dipenuhi agar pelaksanaan program di Kota Cirebon dapat berjalan optimal. Mulai dari komitmen, sinergi multipihak, pemantauan pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi.
“Terima kasih kami sampaikan, sehingga KUA-PPAS tahun 2026 dapat ditandatangani pada hari ini. Semoga dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat dan kemajuan Kota Cirebon,” katanya.
(herwin)





