Kabel Optik Semrawut! Pemasangan Tiang WiFi Picu Polemik di Lingkungan Kecamatan Mundu -->

Kabel Optik Semrawut! Pemasangan Tiang WiFi Picu Polemik di Lingkungan Kecamatan Mundu

Fokus Kabar
Tuesday, November 25, 2025 Last Updated 2025-11-25T01:36:38Z

Fokus Kabar (Cirebon) -
Kesemrawutan jaringan kabel optik (wifi) yang terjadi hampir di setiap sudut kota hingga pelosok desa, telah menjadi sorotan serius masyarakat peduli lingkungan dan pengguna jalan di kecamatan mundu kabupaten Cirebon senin 24/11/2025, karena dapat membahayakan keselamatan dan merusak estetika lingkungan. Pemasangan tiang dan kabel yang tidak teratur ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan dan dampak visual yang kumuh

Setelah mendapatkan info dari warga berinisial IS 38 thn yang peduli lingkungan terkait pemasangan tiang kabel optik (wifi) saya selaku media online terus menindak lanjuti dengan mendatangi kantor kecamatan mundu untuk mengkonfirmasi ke Satpol-PP pak Ahmad namun beliau tidak ada di tempat di karena ada tugas di luar, dan akhirnya saya  menanyakan ijin lintas pemasangan kabel fiber oprik tersebut ke pak Sanija , 

Lalu saya mengkonfirmasi ke Pak sanija beliau juga menyampaikan  ke media bahwa semua pemasangan tiang kabel fiber optik (wifi)  yang ada di dua belas desa tidak ada ijin lintas di daerah kecamatan mundu , seperti penyedia layanan internet semua tidak ada ijin lintasnya, terkecuali tower dan sutet yang ada ijin nya ucap sanija .

Masih kata pak sanija kalau menurut aturan pemasangan tiang kabel fiber optik seperti ini.
 
1. pemasangan tiang kabel piber otik harus memenuhi setandar SNI yang berlaku Peraturan mentri komunikasi dan informatika  (permenkominfo) Pemasangan tiang kabel piber optik harus memenuhi peraturan permenkominfo yang berlaku Peraturan daerah pemasangan tiang kabel piber optik juga harus memenuhi peraturan daerah yang berlaku .Dengan di dampingi tenaga ahli berlisensi untuk memasng tiang kabel piber optik dengan benar dan memenuhi peraturan yang berlaku 

2. Tiang harus dipasangan di lokasi yang aman tidak mengganggu lingkungan sekitar dan tidak menghalangi jalur lalulintas Kontruksi tiang harus di bangun dengan kontruksi yang kuat ,tahan cuaca dan memenuhi standar keselamatan

Tinggi tiang harus sesuai kebutuhan dan tidak mengganggu bangunan dan jarak antara tiang harus sesuai setandar yang berlaku dan tidak lingkungan sekitar dan kabel juga harus di pasang dengan rapih jangan sampai mengganggu lingkungan sekitar ucap nya .

Namun kenyatanya pemasangan tiang kabel fiber optik di lapangan tidak sesuai dengan peraturan di atas , yang terjadi di lapangan kabel semerawut tidak beraturan dan bisa membahayakan masyarakat, masih bamyak kabel fiber optik yang berserakan dimana-mana terpantau di semua desa yang ada di kecamatan mundu kata IS ke awak media 

IS berharap kepada dinas terkait harus tegas ke semua perusahan yang melanggar aturan tata cara pemasangan kabel piber optik tersebut dan harus menegur desa yang mamnerikan ijin lintas pemasangan tiang kabel piber optik tersebu perusahan atau perorangan (lokal) yang memasng kabel fiber optik (wifi ) sembarangan jelas nya

(uki)
Komentar

Tampilkan

Terkini