Mobil L300 Milik Warga Hilang di parkiran pasar dicuri satu unit mobil PICKUP L300. BM 9772 MF tahun 2023 Warna Hitam Selasa/ 4 Nov/ 2025 -->

Mobil L300 Milik Warga Hilang di parkiran pasar dicuri satu unit mobil PICKUP L300. BM 9772 MF tahun 2023 Warna Hitam Selasa/ 4 Nov/ 2025

Fokus Kabar
Sunday, November 9, 2025 Last Updated 2025-11-09T12:34:46Z

Fokus Kabar (Rokan Hulu) - 
Berdasarkan keterangan pemilik Sakkot Makmur. Desa Kunu Baru. Kec Ramba Hilir. Beberapa unit mobil diparkiran tetapi satu unit L300 pikup yang dicuri, saat kejadian Ketua parkir tidak bertanggungjawab yang seharusnya tanggung jawab atas penjagaan, ternyata mobil diparkiran sudah tidak ada. Bahkan sempat dilakukan pencarian tapi tidak berhasil, diperkirakan ada didugaan sesuatu apa, kenapa mobil tersebut hilang di parkiran

Kasus ini sudah di laporkan ke Polsek Remba Hilir, dan pemilik mobil berharap siapa pun yang melihat sesuai dengan Poto dan STNK mobil tersebut segera menghubungi pihak yang APH setempat, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Para Wartawan dan Peduli warga yang kehilangan. Tim Wartawan meminta kepada Aparat penegak hukum agar memberi perhatian serius. Karena kasus pencurian mobil di Simpang D boleh kita katakan masih rawan, dan ini merupakan sebuah tantangan bagi kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus kriminal

Mobil Pickup L300 dicuri milik seorang Pedagang Pasar Pajak yang hilang dibawa kabur maling. Seorang pedagang bernama Sakkot makmur warga Kecamatan Rambah Hilir yang mengalami musibah kehilangan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 Mobil tersebut diduga ada sesuatu sehingga digasak pencuri saat diparkir di area Pajak

Pasal 480 KUHP berbunyi. "Barang siapa membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang, yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan, diancam karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah".

Sejak pagi pemilik dan mobilnya tiba di Pajak Mereka membongkar barang dagangan dari mobil untuk dibawa ke lapak jualan dan mobilnya dijaga oleh parkir guna menjaga keamanan membayar Rp.10.000. Namun usai berjualan dan hendak muat barang tidak lagi mendapati mobilnya di lokasi parkir. Saya sudah biasa parkir di sana setiap hari pekan tempat saya berjualan. Kunci mobil ada di tangan saya, jadi kemungkinan besar pintunya dijebol maling, ujarnya kepada wartawan investigasi Polisi 

Beberapa kawan korban kehilangan di sekitar pasar dugaan menunjukkan mobilnya sempat keluar dari kawasan Pajak menuju jalan ke arah Tambusai Utara diperkirakan jam 11 lewat mobil terlihat bergerak meninggalkan lokasi penjualan, kasus kehilangan kendaraan roda 4 di sekitar pajak yang pertama kali terjadi. Mungkin juga diduga mobil milik pedagang yang hilang dilokasi parkirnya kemungkinan mobil sudah dipantau sebelumnya

Informasi dari beberapa warga diduga bahwa mobilnya dengan kemungkinan yang hilang berada di luar wilayah, dengan mobil yang hilang Pemilik berharap siapapun masyarakat yang melihat keberadaan mobil tersebut segera menahan dan juga pemilik siap memberikan jasa imbalan yang sesuai bagi siapapun yang menemukanya, korban kehilangan juga katanya sudah melaporkan hal kehilangan ke Polsek guna untuk mendapatkan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian

Informasi yang diterima oleh Tim Wartawan Intivistigasi jurnalis polisi ada satu unit mobil L300 milik warga Kecamatan Rambah Hilir yang hilang dicuri komplotan pencuri mobil . Namun satu unit mobil L300 yang dicuri oleh komplotan pelaku pencuri Mobil yang diparkir oleh penjaga. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek terdekat. "ujar pemilik saat berbincang dengan Awak Media

Tim Wartawan investigasi Polisi Dengan kerjasama mitra APH Aparat kepolisian, saat ini kita terus mencari pelaku pencurian mobil di sembunyikan atau TKP dan penadah, mudah mudahan pelaku segera tertangkap dan mobil yang hilang segera bisa satu unit mobil L300 yang hilang diparkiran Akibat kelalaian penjaga parkir kejadian itu menyebabkan korban kerugian materiel sebesar Rp 125.000.000, seratus dua puluh lima juta rupiah.

Pasal 362 KUHP Pencurian mobil Mengatur tindak pidana pencurian biasa, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara lima tahun. Pasal ini diterapkan jika tidak ada unsur pemberat.
Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) Pasal ini sering diterapkan pada kasus pencurian kendaraan bermotor curanmor

  Wagiran
Komentar

Tampilkan

Terkini