Fokus Kabar (Majalengka) - Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, Brigadir Dedi, menerima laporan dari masyarakat terkait kehilangan dokumen penting berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor, pada Jumat, 12 Desember 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga Kecamatan Sukahaji bernama Bapak Ahmad Sugiri. Dalam keterangannya, pelapor menjelaskan bahwa STNK sepeda motor miliknya telah hilang dan tidak diketahui secara pasti waktu maupun tempat kehilangannya.(18/12/25)
Brigadir Dedi selaku petugas SPKT menerima laporan tersebut dengan memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Laporan kehilangan kemudian dicatat secara resmi dan diterbitkan surat tanda penerimaan laporan guna keperluan pengurusan administrasi selanjutnya.
Polres Majalengka mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga dan menyimpan dokumen kendaraan dengan baik serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan, guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber : Humas Polres Majalengka



