Jurnalis Dilarang Meliput Aksi Buruh, Situasi Memanas di PG Rajawali Cirebon -->

Jurnalis Dilarang Meliput Aksi Buruh, Situasi Memanas di PG Rajawali Cirebon

Fokus Kabar
Thursday, January 8, 2026 Last Updated 2026-01-08T08:50:30Z

Fokus Kabar (Kota Cirebon) - Dua orang jurnalis mengalami pelarangan saat hendak meliput aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali, Kota Cirebon, Kamis (8/1/2026).


Insiden tersebut diwarnai adu mulut hingga dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah petugas keamanan yang mengaku sebagai aparat.

Peristiwa bermula ketika awak media mendapati adanya pembatasan peliputan di dalam area pabrik. Untuk menghindari potensi konflik, jurnalis kemudian mengambil gambar dari luar kawasan perusahaan.

Namun, sejumlah petugas keamanan mendatangi awak media dan mempertanyakan maksud serta tujuan peliputan.
Salah satu jurnalis, Muslimin, mengatakan pihaknya telah menjelaskan identitas serta tujuan peliputan secara baik-baik. Ia menegaskan bahwa peliputan dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik.

"Kami sudah menjelaskan bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik dan berada di luar area pabrik. Namun tetap dilarang," ujarnya.

Meski telah memberikan penjelasan, awak media tetap diminta menghentikan peliputan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu argumen antara jurnalis dan petugas keamanan.

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan pihak manajemen PG Rajawali, namun tidak membuahkan hasil.
Salah satu petugas keamanan disebut tetap bersikeras melarang peliputan dan menunjukkan sikap agresif.
Gestur yang ditunjukkan dinilai intimidatif oleh awak media.

"Gesturnya seperti menantang adu fisik. Kami merasa ada tekanan," kata jurnalis tersebut.

Untuk menghindari bentrokan fisik, rekan-rekan jurnalis lainnya segera melerai dan memutuskan meninggalkan lokasi demi menjaga keselamatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PG Rajawali belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan kepada perwakilan perusahaan di lokasi maupun melalui saluran komunikasi resmi, namun belum mendapat respons.


Setelah awak media meninggalkan area gerbang pabrik, situasi di lokasi aksi berangsur kondusif.

Peristiwa ini menambah catatan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

(herwin)
Komentar

Tampilkan

Terkini