Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos Terbongkar, AF Terancam Hukuman Mati -->

Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos Terbongkar, AF Terancam Hukuman Mati

Fokus Kabar
Tuesday, January 20, 2026 Last Updated 2026-01-20T07:31:42Z

Fokus Kabar (Cirebon) - Sebuah rumah kos sederhana di kawasan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, ternyata disulap menjadi "pabrik rumahan" narkotika.


Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar produksi tembakau sintetis yang dijalankan seorang buruh harian lepas berinisial AF (29).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat hingga akhirnya, pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Penamparan.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap edar.


"Tersangka memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem home industri, lalu diedarkan kepada pemesan," kata AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers pada Selasa (20/1/26).

Dalam penggerebekan tersebut, kata Kapolres, pihaknya mengamankan delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika.

AKBP Eko Iskandar menjelaskan, AF diketahui meracik tembakau sintetis seorang diri. Prosesnya dilakukan dengan mencampurkan cairan kimia mengandung narkotika ke dalam alkohol, kemudian dipanaskan hingga matang.

Cairan tersebut lalu dicampurkan dengan tembakau biasa, dikeringkan, dan dikemas menjadi beberapa paket sesuai pesanan.

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, tersangka mengaku membeli bahan cairan narkotika seharga Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol tersebut, ia mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta setelah tembakau sintetis berhasil dijual.


Untuk mengedarkan barang haram itu, AF menggunakan sistem "tempel", yakni meletakkan paket di lokasi tertentu. Komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial Instagram, yang digunakan sebagai sarana transaksi.


Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal yang diperberat," tegas Kapolres.

(herwin)
Komentar

Tampilkan

Terkini