Fokus Kabar (Kuningan) - Dalam upaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian nasional dan memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi di daerah, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon kembali menjalin sinergi dan kolaborasi bersama Komisi XI DPR RI serta perbankan nasional dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertempat di Aula Sanggar Riang, Kabupaten Kuningan. Kuningan, 10 Januari 2026
Kegiatan sosialisasi KUR yang diinisiasi oleh Yayasan Jannatul Huda Randusari di Desa Randusari, Kabupaten Kuningan ini dihadiri oleh Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Shohibul Imam, perwakilan dari lembaga jasa keuangan dan pemerintah daerah serta diikuti oleh 300 pelaku UMKM di Kabupaten Kuningan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama pemangku kepentingan untuk memperluas akses pembiayaan UMKM secara mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong UMKM naik kelas dan berdaya saing, menghindarkan UMKM dari praktik rentenir dan pinjaman online ilegal, meningkatkan literasi serta kesiapan UMKM dalam mengakses pembiayaan formal, memperkuat perekonomian lokal melalui UMKM produktif, serta mendorong pembinaan UMKM sesuai dengan klaster usahanya.
Hingga akhir November 2025, Provinsi Jawa Barat telah merealisasikan penyaluran KUR sebesar Rp25,97 triliun dengan outstanding sebesar Rp21,84 triliun. Meskipun termasuk dalam 3 (tiga) besar wilayah dengan nilai penyaluran KUR tertinggi secara nasional, penyaluran KUR di Provinsi Jawa Barat masih relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara itu, penyaluran KUR di Kabupaten Kuningan sendiri hingga 30 November 2025 baru terealisasi sebesar Rp810,15 miliar dengan outstanding sebesar Rp687,54 miliar sehingga penyaluran KUR di Kabupaten Kuningan masih banyak ruang yang perlu dioptimalkan.
Sebelumnya, dalam upaya mendorong pertumbuhan UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM yang memberi kerangka kebijakan bagi perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk memperluas akses pembiayaan UMKM, namun dengan tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko yang memadai.
Dalam sambutannya, Komisi XI DPR RI, Bapak Shohibul Imam menggarisbawahi pentingnya implementasi yang efektif dari kebijakan program KUR yang diluncurkan oleh pemerintah dengan menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Peraturan dan target akan tetap menjadi angka di atas kertas tanpa sinergi dan eksekusi di lapangan. DPR dan OJK bersama perbankan serta lembaga terkait harus memastikan bahwa akses pembiayaan ini dapat dirasakan langsung oleh UMKM di daerah, termasuk pemberdayaan pelaku usaha mikro yang berada jauh dari pusat kota”, tegas Shohibul.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menegaskan komitmen OJK Cirebon dalam mendorong peningkatan akses penyaluran KUR bagi UMKM melalui implementasi program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta pembangunan ekosistem hilirisasi komoditas unggulan dengan menggandeng seluruh lembaga jasa keuangan di Kabupaten Kuningan.
“UMKM tidak hanya membutuhkan semangat, tetapi juga akses dan keberpihakan. Melalui peran strategis TPAKD serta pembangunan ekosistem hilirisasi komoditas unggulan, OJK Cirebon berkomitmen membuka jalan pembiayaan KUR yang lebih luas bagi pelaku usaha. Dengan menggandeng seluruh lembaga jasa keuangan di Kabupaten Kuningan, kami ingin memastikan setiap potensi lokal dapat naik kelas, menciptakan nilai tambah, dan menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan”, ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa tantangan penyaluran KUR saat ini selain karena rendahnya tingkat literasi dan pemahaman terkait KUR termasuk bagaimana cara mengakses KUR, para pelaku UMKM dihadapkan dengan persoalan di lapangan terutama adanya penolakan dari sejumlah lembaga keuangan penyalur KUR yang melihat kualitas kredit macet yang tercantum dalam SLIK debitur.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Cirebon menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya parameter dalam menentukan pemberian pembiayaan KUR dan OJK juga tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan SLIK debitur sehingga masyarakat diharapkan menyelesaikan kualitas kredit yang tercantum dalam SLIK dengan cara melakukan pelunasan kredit.
OJK Cirebon bersama DPR RI dan lembaga jasa keuangan menegaskan bahwa sinergi kebijakan dan kolaborasi multi-stakeholder adalah kunci untuk mempercepat penyaluran KUR secara lebih merata di seluruh Jawa Barat dan wilayah lainnya. Melalui langkah strategis ini, diharapkan pelaku UMKM di daerah semakin kuat, produktif, dan mampu menjadi pemacu pemulihan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
(herwin)

.webp)


