Fokus Kabar (Cirebon) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DG (58) yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR Bank Cirebon, AS (59) selaku Direktur Operasional, serta ZM (54) yang merupakan Kepala Bagian Kredit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stefanus Sembiring, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/4/2026), setelah sebelumnya ketiganya berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
“Hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon dalam kurun waktu 2017 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian mencapai Rp17.358.730.318.
“Kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 19 Februari 2026,” jelas Roy.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, terhitung sejak hari penetapan.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon,” tegasnya.
Kejari Kota Cirebon menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal.
(herwin)





