Fokus Kabar (Tegal ) - Konstitusi Indonesia sejak awal dirancang sebagai negara kesejahteraan, tetapi sampai hari ini kita masih mencari pola terbaik untuk mewujudkannya. Perdebatan mengenai sistem ekonomi tidak terlalu penting dibandingkan menghadirkan pemerintahan yang bersih, kepemimpinan yang kuat, serta tata kelola yang baik.
Hal itu disampaikan Rektor Universitas Harkat Negeri (UHN) Tegal, Jawa Tengah, Sudirman Said pada kuliah umum yang digelar di Kampus setempat, di Jalan Mataram, Kota Tegal. Kuliah umum juga menghadirkan advokat senior Todung Mulya Lubis. Kuliah umum mengusung tema Negara Kesejahteraan dalam Perspektif Sejarah dan Konstitusi.
“Yang paling penting bukan kapitalisme atau sosialisme, tetapi bagaimana negara dikelola secara baik dan berpihak kepada rakyat,” ujar Sudirman Said, melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (2/7/2026).
Dalam pandangan Sudirman Said tantangan terbesar bangsa saat ini adalah membangun kepercayaan publik dan pasar terhadap sistem yang dijalankan serta para pemimpinnya.
“Kepercayaan adalah modal utama pembangunan. Tanpa kepercayaan, kebijakan yang baik pun sulit berhasil,” tegas Sudirman Said.
Todung Mulya Lubis menyampaikan konsep negara kesejahteraan penting dibahas karena sejalan dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945.
“Negara kesejahteraan bukan konsep tunggal bagi Indonesia karena semangatnya sudah tercermin dalam konstitusi kita,” ujar Todung Mulya Lubis.
Todung Mulya Lubis menyebut Presiden Prabowo Subianto menjalankan gagasan ekonomi yang berpihak kepada rakyat sebagaimana pemikiran ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo. Di sisi lain sosialisme sering disalahpahami sebagai komunisme.
“Padahal para pendiri bangsa juga pernah membahas konsep tersebut dalam merumuskan arah pembangunan nasional. Kapitalisme berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi belum tentu mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara,” jelas Todung Mulya Lubis.
Ia mencontohkan model ekonomi pasar sosial di Jerman serta sistem kesejahteraan di Swedia, Norwegia, Denmark, dan Finlandia.
“Kesejahteraan seharusnya menjadi hak konstitusional warga negara, bukan sekadar program bantuan sosial yang bergantung pada pergantian pemerintahan,” tandas Todung Mulya Lubis, yang juga mantan Dubes RI di Norwegia.
Ia menilai Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 memberikan dasar kuat bagi Indonesia untuk membangun negara kesejahteraan yang berkelanjutan.
“Kampus harus menjadi ruang diskusi dan kajian yang serius guna merumuskan model negara kesejahteraan Indonesia yang sesuai dengan sejarah, konstitusi, dan kebutuhan masyarakat saat ini,” tutupnya.
Reporter. : Ali Bisma




