Viral Dugaan Pengalihan Pekerjaan Revitalisasi SDN 2 Cidempet Rp778 Juta Disorot, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan -->

Viral Dugaan Pengalihan Pekerjaan Revitalisasi SDN 2 Cidempet Rp778 Juta Disorot, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

Fokus Kabar
Monday, September 21, 2026 Last Updated 2026-09-21T12:09:57Z

Fokus Kabar ‎(Indramayu) - 
Proyek Revitalisasi SDN 2 Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sekitar Rp778,68 juta, mulai menuai sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran, tetapi karena muncul dugaan adanya pekerjaan yang dialihkan kepada pihak luar, sehingga mekanisme swakelola yang menjadi dasar program revitalisasi tersebut dipertanyakan.

Pantauan di lokasi pada Jumat (18/9/2026) menunjukkan proyek tersebut tercantum sebagai kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Program revitalisasi satuan pendidikan memang dirancang menggunakan mekanisme swakelola, dengan dana disalurkan langsung ke satuan pendidikan dan dikelola secara transparan melalui P2SP. Pemerintah juga menegaskan bahwa P2SP memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi, pengadaan barang, serta pelaksanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat.

Namun, persoalan muncul ketika pelaksanaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya berada dalam kendali P2SP.

Kepala SDN 2 Cidempet, Bahrudin, membenarkan bahwa revitalisasi mencakup perbaikan empat ruang kelas. Ia juga mengakui terdapat pekerjaan tertentu yang dikerjakan dengan melibatkan pihak luar.

«“Untuk atap dan rangka baja ringan diborongkan ke orang, dan bahan material lain kebetulan ada juga dari rekan media dan lembaga yang ikut mengerjakan kegiatan tertentu,” ungkap Bahrudin.»

Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang perlu diperjelas, sebab “borongan” tenaga kerja dengan pengalihan pengelolaan pekerjaan kepada pihak ketiga merupakan dua hal yang berbeda.

Dalam panduan pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, pembayaran tenaga kerja memang dapat dilakukan dengan sistem harian, mingguan maupun borongan berdasarkan luas bangunan atau satuan komponen pekerjaan. Namun, perekrutan tenaga kerja dilakukan oleh P2SP dan diutamakan dari masyarakat sekitar. P2SP bersama Tim Teknis juga tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.

Artinya, persoalan yang patut diperiksa bukan sekadar apakah pekerja dibayar secara borongan, melainkan apakah P2SP tetap menjadi pengendali dan penanggung jawab kegiatan sebagaimana mekanisme swakelola, atau justru pekerjaan tertentu telah berubah menjadi praktik penyerahan paket pekerjaan kepada pihak luar.

P2SP Bukan Sekadar Nama di Papan Proyek


Program revitalisasi bukanlah proyek konstruksi biasa yang sejak awal ditujukan untuk diserahkan kepada kontraktor sebagai satu paket pekerjaan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa skema swakelola dimaksudkan agar satuan pendidikan dapat melaksanakan pembangunan secara mandiri dengan melibatkan masyarakat. P2SP dibentuk sebagai bagian penting dari mekanisme tersebut, sedangkan Tim Teknis bertugas membantu perencanaan dan melakukan pengawasan teknis.

Karena itu, apabila benar terdapat pihak luar yang mengambil alih pekerjaan tertentu secara borongan, perlu dijelaskan secara terbuka:

Siapa pihak yang menunjuk?

Atas dasar dokumen apa pekerjaan tersebut diberikan?

Apakah hanya tenaga kerja yang diborongkan atau seluruh pekerjaan berikut materialnya?

Siapa yang melakukan pembayaran?

Apakah terdapat negosiasi, bukti transaksi, nota, kuitansi atau SPK?

Apakah pekerjaan tersebut tercantum dalam RAB dan dokumen perencanaan?

Pertanyaan tersebut penting karena panduan 2026 mengatur bahwa pengadaan barang/jasa tetap dilakukan melalui tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, negosiasi harga, pemeriksaan barang/jasa, hingga dokumentasi pembayaran. Untuk pengadaan dengan nilai tertentu, dokumen pemesanan dapat berupa nota, kuitansi, maupun SPK sesuai nilai pengadaan.

Dengan demikian, bila pekerjaan atap dan rangka baja ringan memang diberikan kepada pihak tertentu, publik berhak mengetahui status pihak tersebut: tenaga kerja, penyedia barang/jasa, atau pihak yang mengambil alih pekerjaan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dan Ormas Ikut Dipertanyakan

Sorotan semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan individu yang disebut berasal dari kalangan wartawan maupun organisasi kemasyarakatan dalam pekerjaan fisik proyek.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang mengerjakan bangunan. Ada aspek transparansi, potensi benturan kepentingan, dan independensi fungsi kontrol sosial yang patut diperiksa.

Wartawan dan organisasi masyarakat pada prinsipnya dapat melakukan kontrol sosial. Namun, apabila pihak yang menjalankan fungsi kontrol justru memiliki kepentingan langsung dalam pekerjaan proyek yang sedang diawasi, kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, dugaan tersebut harus dibuktikan dengan data dan dokumen, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.

Praktisi Hukum: Perlu Dibedah, Jangan Sekadar Dituduh

Praktisi hukum Guruh Pranadika, S.H., menilai apabila benar terjadi pengalihan pekerjaan swakelola kepada pihak tertentu di luar mekanisme yang diperbolehkan, maka persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan aliran dana.

“Jika terbukti ada praktik jual beli paket pekerjaan, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan dapat diproses hukum secara tegas. Pihak kepolisian maupun kejaksaan didesak turun tangan guna mengusut aliran dana publik tersebut,” ujarnya.

Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian. Tidak setiap pekerjaan yang menggunakan tenaga atau penyedia dari luar secara otomatis merupakan tindak pidana. Pemeriksaan harus melihat dokumen bantuan, RAB, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran, pihak yang menerima uang, volume pekerjaan, serta kewenangan P2SP dalam pelaksanaannya.

Rp778 Juta Uang Negara, Publik Berhak Tahu

Dengan nilai bantuan mencapai sekitar Rp778,68 juta, transparansi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan program.

Pemerintah sendiri menekankan bahwa program revitalisasi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. P2SP bersama Tim Teknis diwajibkan melakukan pengawasan serta mendokumentasikan tahapan pekerjaan, sementara hasil akhir pekerjaan harus diperiksa sebelum penyusunan berita acara serah terima.

Maka pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar:

Apakah proyek Rp778 juta tersebut benar-benar dikelola dengan mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan, atau sebagian pekerjaan telah berubah menjadi praktik pemborongan kepada pihak tertentu?

Jawabannya seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Jika tidak ada persoalan, P2SP dan pihak sekolah tentu dapat menunjukkan dokumen perencanaan, RAB, daftar tenaga kerja, bukti pembelian material, bukti pembayaran, serta dokumen pengadaan untuk menjelaskan seluruh proses secara transparan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme, maka persoalan tersebut layak diperiksa oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, ruang konfirmasi tetap terbuka bagi P2SP SDN 2 Cidempet, Kepala SDN 2 Cidempet, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.  (jani)

Komentar

Tampilkan

Terkini