Fokus Kabar (Cirebon) - Polres Cirebon Kota mengamankan 15 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik lodaya 2026 yang berlangsung selama kurang lebih 10 hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 24.100 butir obat keras terlarang, sabu seberat 101,48 gram, serta tembakau sintetis seberat 1,4 gram dan 15 mililiter bibit tembakau sintetis.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, didampingi Kasatnarkoba AKP Shindi Al Afghani, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang mencakup sembilan kecamatan. Dari 15 tersangka, mereka terbagi dalam beberapa kelompok perkara, yakni kasus narkotika, obat keras terlarang, dan psikotropika.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus peredaran, di antaranya sistem tempel dan transaksi cash on delivery (COD).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan 24.100 butir obat keras terlarang merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Saat itu, polisi mengamankan sekitar 7.000 butir obat keras. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menelusuri jaringan yang sama hingga kembali menyita puluhan ribu butir obat keras terlarang.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan memutus jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cirebon Raya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Berdasarkan keterangan kepolisian, ancaman hukuman yang diterapkan berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara.
Melalui Operasi Antik lodaya 2026, Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras terlarang demi menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.





