Pemda Kota Cirebon Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI -->

Pemda Kota Cirebon Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Fokus Kabar
Thursday, May 30, 2024, May 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T12:59:09Z
stnting

masukkan script iklan disini

Fokus Kabar (Bandung) -
Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 di Kantor BPK  Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung,  Kamis (30/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Kota Cirebon meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari penilaian BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Raihan WTP ini merupakan yang ke-8 kali secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Pj Wali Kota yang menerima langsung WTP tersebut mengatakan, raihan ini merupakan kerja keras dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Pemerintah Kota Cirebon. 

"Alhamdulillaah Pemda Kota Cirebon kembali meraih opini WTP atas LKPD tahun 2023, ini berkat kerjasama seluruh OPD," ujarnya.

Pj Wali Kota menilai, opini WTP yang sudah diraih juga harus dijadikan momen untuk terus berbenah dan bisa memperbaiki kualitas laporan keuangan daerah. Baik laporan tahun 2024 yang sedang berjalan, maupun tahun yang akan datang.

"Jadi tidak saja dari sisi opini, tapi juga kualitas laporan keuangannya baik," tambahnya.

Pj Wali Kota juga mengimbau kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. 

"Untuk dinas terkait segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK , baik yang sifatnya administrasi dan kewajiban lainnya terkait kepatuhan," imbaunya.

Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra SE MM CSFA mengatakan, LKPD Pemda Kota Cirebon yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

"Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari," kata Sudarminto. (herwin)

Komentar

Tampilkan

Terkini