masukkan script iklan disini
Fokus Kabar (Indramayu) - Dalam merealisasikan anggaran DAU TA 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu,telah menggelontorkan anggaran milyaran rupiah guna sarana dan prasarana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru dan Rehabilitasi ringan dan berat, disektor gedung pendidikan, dari bidang SMPN hingga SDN, terhitung ratusan paket kerjaan sudah mulai berjalan seperti salah satunya di SDN 2 Babadan kecamatan Sindang.dengan nilai kontrak Rp. 719.279.000,- untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah dengan jangka waktu 90 hari kalender kerja, dimulai dari 04 September 2024 sampai dengan 02 Desember 2024. Sabtu 05/10/2024.
Namun ada-ada saja akal oknum kontraktor yang membuat peraturan nyleneh dan unik, dimana tertuang dalam papan banner bersebelahan dengan papan informasi proyek, bahwa tertera larangan di larang memotret atau mengambil gambar dilokasi,hingga larangan merokok sembarangan, tentu saja hal tersebut dinilai unik, pasalnya peraturan larangan tersebut diketahui untuk area- area berbahaya seperti hal nya Pertamina atau area terlarang. Kendati demikian entah siapa yang memasang aturan tersebut tentu saja dinilai telah menghalangi atau menghambat tugas Wartawan dalam pelaksanaan tugas pencarian data di lapangan.
Sementara itu pelaksana proyek di SDN 2 Babadan Kecamatan Sindang, terkesan menghindar dari awak media, saat hendak meliput kegiatan proyek dilokasi, lebih lanjut bagian administrasi pihak CV.Techa Jaya Krisna, saat di konfirmasi via pesan singkat selularnya, terkait dasar aturan banner larangan memotret,dilokasi proyek, hanya sebatas dibaca saja tanpa menjawabnya, hingga berita ini ditayangkan,pihaknya masih belum bisa berikan keterangan lebih lanjut. (Tim)